nusabali

Gilas Korban Pakai Motor hingga Tewas

  • www.nusabali.com-gilas-korban-pakai-motor-hingga-tewas

Lima Anggota Ormas Keroyok Pemuda

BANDUNG, NusaBali
Rama (25), warga Rancaekek Bandung tewas setelah dikeroyok dan dilindas sepeda motor kawanan pemuda mabuk. Polisi menangkap empat pria anggota ormas yang terlibat kasus penganiayaan tersebut.
 
Insiden maut ini berlangsung di halaman parkir Rumah Sakit AMC Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (5/3), sekitar pukul 02.30 WIB. "Korban dikeroyok menggunakan tangan kosong oleh lima orang pelaku," kata KBO Reskrim Polres Bandung Iptu Pitran R di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Jumat (9/3). "Para pelaku adalah anggota salah satu ormas," ucap Pitran menambahkan.
 
Empat pelaku yang diringkus polisi yaitu Ayi Wahyudin (24), Rendi Permana (23) alias Tape, Jayyid Razim (20) alias Dekol dan Diki Muhammad Ikbal (22). Polisi tengah memburu satu pelaku lainnya, Epul (25). Kejadian pengeroyokan bermula saat korban dan para pelaku pesta minuman keras di lokasi kejadian. Rupanya kisah perselisihan korban dengan salah satu pelaku menjadi penyulut keributan. Rama terlibat cekcok lalu dikeroyok kawanan pemuda tersebut.
 
Lantaran perkelahian tak seimbang, Rama tersungkur di tanah. Salah satu pelaku tiba-tiba memacu gas sepeda motor dan menggilas tubuh Rama. "Korban dan pelaku sama-sama kenal. Sebelum kejadian itu berlangsung, mereka sama-sama mabuk. Motifnya karena dendam kesumat," kata Pitran.
 
Usai menganiaya Rama, kelima pelaku itu kabur. Sejumlah warga memberikan pertolongan dengan membawa korban ke RSHS Kota Bandung. "Korban meninggal di rumah sakit setelah mengalami pendarahan karena gegar otak," ujar Pitran.
 
Salah satu pelaku, Rendi Permana alias Tape, terpancing emosinya saat melihat teman ribut dengan korban. "Saya ikut mukul saja. Jadi yang punya masalah itu pelaku yang belum ketangkap (Epul). Saya ikut mukulin karena bantuin teman," kata Rendi. Pelaku lainnya, Jayyid Razim alias Dekol, mengakui melindas tubuh korban menggunakan motor. Rama tumbang usai bertubi-tubi dihajar para pelaku.
 
"Saya lindas tubuhnya sekali saja. Waktu itu dalam keadaan mabuk. Saya juga sama ikut-ikutan aja," ujar Jayyid. Polisi menyita dua unit sepeda motor. Empat pemuda anggota ormas itu disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. *

Komentar