PKPI Bali Siapkan Skenario Darurat
DPP PKPI Bali menjamin tidak akan melakukan PAW terhadap kadernya di DPRD jika pindah parpol.
Jika Gagal Ikut Pemilu, PKPI Amankan Kader ‘Loncat Pagar’ Jika Gagal ke 2019
DENPASAR, NusaBali
DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) PKPI bakal melakukan penyelamatan besar-besaran terhadap kadernya yang gagal nyaleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, jika PKPI gagal sebagai peserta Pemilu 2019. PKPI tidak akan melakukan PAW (pergantian antar waktu) untuk anggotanya yang memutuskan pindah partai untuk nyaleg di 2019.
Sekretaris PKPI Provinsi Bali, I Gede Kasjaya di Denpasar, Minggu (11/3) siang mengatakan saat ini proses gugatan PKPI masih proses di PTUN. Pada 28 Maret 2018 mendatang akan ada keputusan. “Kita di Bali sudah siapkan strategi mengantisipasi hal terburuk. Kalau PKPI tidak lolos pemilu, kami silahkan teman-teman yang nyaleg cari parpol lain, " ujar Kasjaya.
Menurut Kasjaya kader PKPI di Bali boleh nyaleg di partai lain. Bahkan PKPI Bali sudah instruksikan siap-siap loncat. "Sudah ada teman-teman cari kendaraan parpol untuk 2019. Kami berharap mereka kompak ke parpol yang sama. Ke mana itu? Kita tunggu putusan PTUN saja dulu, " kata Kasjaya.
Ketika ditanya kader PKPI yang duduk di legislatif harus mundur dari keanggotaan DPRD Provinsi maupun kabupaten ketika nyaleg di partai lain, menurut Kasjaya, DPP PKPI Bali menjamin tidak akan melakukan PAW (pergantian antar waktu). "Kita amankan. Tidak ada PAW. Kami jamin mereka tidak di PAW walaupun nyaleg di Partai lain di 2019, " tegas politisi kelahiran Gianyar ini.
Kasjaya mengakui aturan memang mengharuskan kalau anggota dewan yang pindah partai politik maka bisa dilakukan PAW. "Tetapi tetap kewenangan mengajukan PAW adalah partai. Kami tidak akan PAW. Sehingga kader kami fokus maju di Pileg 2019. Silahkan cari kendaraan politik. Mudah-mudahan dapat parpol yang sama nafas dan ideologi perjuangannya, " ujar Kasjaya.
Saat ini menurut Kasjaya anggota legislatif PKPI tersebar di DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi Bali. Berdasarkan hasil Pileg 2014 PKPI merebut 2 kursi di DPRD Gianyar, 2 kursi DPRD Klungkung, 2 kursi DPRD Karangasem, 3 kursi DPRD Bangli dan 1 kursi DPRD Bali. "Total kita memiliki 9 kursi DPRD kabupaten dan 1 kursi DPRD Bali. Kalau dari kesiapan kader tarung 2019 semuanya sudah siap, " tegasnya.
Sementara Ketua DPP PKPI Bali yang juga anggota DPRD Bali, I Kadek Nuartana secara terpisah mengatakan PKPI Bali tetap menunggu putusan PTUN. "Kita tunggu putusan PTUN. Masih ada waktu. Tetapi untuk 2019 kita sudah punya agenda-agenda alternatif strategis untuk pencalegan," ujar Nuartana yang mengaku belum memutuskan akan maju lewat partai mana kalau PKPI gagal ikut Pemilu 2019. *nat
DENPASAR, NusaBali
DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) PKPI bakal melakukan penyelamatan besar-besaran terhadap kadernya yang gagal nyaleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, jika PKPI gagal sebagai peserta Pemilu 2019. PKPI tidak akan melakukan PAW (pergantian antar waktu) untuk anggotanya yang memutuskan pindah partai untuk nyaleg di 2019.
Sekretaris PKPI Provinsi Bali, I Gede Kasjaya di Denpasar, Minggu (11/3) siang mengatakan saat ini proses gugatan PKPI masih proses di PTUN. Pada 28 Maret 2018 mendatang akan ada keputusan. “Kita di Bali sudah siapkan strategi mengantisipasi hal terburuk. Kalau PKPI tidak lolos pemilu, kami silahkan teman-teman yang nyaleg cari parpol lain, " ujar Kasjaya.
Menurut Kasjaya kader PKPI di Bali boleh nyaleg di partai lain. Bahkan PKPI Bali sudah instruksikan siap-siap loncat. "Sudah ada teman-teman cari kendaraan parpol untuk 2019. Kami berharap mereka kompak ke parpol yang sama. Ke mana itu? Kita tunggu putusan PTUN saja dulu, " kata Kasjaya.
Ketika ditanya kader PKPI yang duduk di legislatif harus mundur dari keanggotaan DPRD Provinsi maupun kabupaten ketika nyaleg di partai lain, menurut Kasjaya, DPP PKPI Bali menjamin tidak akan melakukan PAW (pergantian antar waktu). "Kita amankan. Tidak ada PAW. Kami jamin mereka tidak di PAW walaupun nyaleg di Partai lain di 2019, " tegas politisi kelahiran Gianyar ini.
Kasjaya mengakui aturan memang mengharuskan kalau anggota dewan yang pindah partai politik maka bisa dilakukan PAW. "Tetapi tetap kewenangan mengajukan PAW adalah partai. Kami tidak akan PAW. Sehingga kader kami fokus maju di Pileg 2019. Silahkan cari kendaraan politik. Mudah-mudahan dapat parpol yang sama nafas dan ideologi perjuangannya, " ujar Kasjaya.
Saat ini menurut Kasjaya anggota legislatif PKPI tersebar di DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi Bali. Berdasarkan hasil Pileg 2014 PKPI merebut 2 kursi di DPRD Gianyar, 2 kursi DPRD Klungkung, 2 kursi DPRD Karangasem, 3 kursi DPRD Bangli dan 1 kursi DPRD Bali. "Total kita memiliki 9 kursi DPRD kabupaten dan 1 kursi DPRD Bali. Kalau dari kesiapan kader tarung 2019 semuanya sudah siap, " tegasnya.
Sementara Ketua DPP PKPI Bali yang juga anggota DPRD Bali, I Kadek Nuartana secara terpisah mengatakan PKPI Bali tetap menunggu putusan PTUN. "Kita tunggu putusan PTUN. Masih ada waktu. Tetapi untuk 2019 kita sudah punya agenda-agenda alternatif strategis untuk pencalegan," ujar Nuartana yang mengaku belum memutuskan akan maju lewat partai mana kalau PKPI gagal ikut Pemilu 2019. *nat
Komentar