nusabali

Kompak Edarkan Narkoba, Tiga Sekawan Digrebek Polisi

  • www.nusabali.com-kompak-edarkan-narkoba-tiga-sekawan-digrebek-polisi

Tiga orang pria pengangguran masing-masing, Imam Syaroni, 37, Ahmad Junaedi, 29, dan Simon Maio Delacombe, 22, ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Salya, Denpasar Barat, Selasa (6/3) malam.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya ketiga sekawan ini lantaran kompak sebagai pengguna dan pengedar barang laknat itu. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket shabu dengan berat bersih 1,23 gram.

Penangkapan terhadap ketiga pria pengangguran ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dari ketiga tersangka ini. Sehingga, petugas dari Satuan Narkoba Polresta langsung dikerahkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam. Ternyata, laporan masyarakat tersebut benar adanya terkait keterlibatan ketiga pria tersebut dalam peredaran narkoba.

Selanjutnya, petugas di lapangan yang melakukan pengawasan selama beberapa hari melakukan penggerebekan terhadap ketiga tersangka. Dalam penggerebekan itu, ketiga tersangka ini tidak berkutik dan dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti 7 paket shabu dengan berat bersih 1,23 gram. Barang laknat itu diakui ketiga tersangka sebagai milik mereka bersama. “Jadi shabu yang kita amankan ini diakui ketiganya milik bersama. Mereka membeli shabu dengan cara urunan dan dipergunakan bersama. Tidak hanya itu, mereka juga mengedar shabu di sejumlah tempat tempelan sesuai permintaan pembelinya,” jelas Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Minggu (11/3) siang.

Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pendalaman. Kepada petugas, ketiga tersangka ini mengaku mendapatkan shabu dari seorang pria yang akrab disapa Ngah. Hanya saja, keberadaan pria tersebut tidak diketahui. Pasalnya, ketiga tersangka melakukan transaksi dengan cara tempelan dan pembayaran melalui transfer. Untuk shabu sebanyak 7 paket itu, ketiga tersangka membelinya dengan harga Rp 2,5 juta. Selain itu, ketiga tersangka juga mengaku baru menggunakan narkoba semenjak sebulan lalu. “Komunikasi ketiga tersangka dengan bandarnya itu hanya via ponsel aja. Setelahnya dilakukan transaksi sistem terputus. Ketiganya belum pernah ditangkap dan ngaku baru sebulan yang lalu mulai menggunakan dan mengedarkan narkoba,” jelas mantan Kasat Reskrim Polresta ini seraya mengakui masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap bandar ketiga tersangka tersebut.

Selain menciduk tiga sekawan itu, petugas Sat Narkoba juga menggerebek dua orang pengedar di dua tempat terpisah. Keduanya masing-masing bernama Regi Ruswandi, 24, dan seorang wanita bernama Desi Ayu Dewanti, 25. Tersangka Ruswandi diciduk di Jalan Merdeka, Denpasar Timur pada Senin (5/3) sekitar pukul 17.30 Wita dan mengamankan narkoba jenis shabu sebanyak 3 paket dengan berat 1,27 gram. Sementara, tersangka wanita Desi, diciduk di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan pada Senin (5/3) sekitar pukul 23.15 Wita. Dari tangan wanita itu, petugas mengamankan 3 paket shabu dengan berat total mencapai 1,11 gram. “Kedua tersangka yang ditangkap sehari sebelumnya ini beda jaringan. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Hanya saja, keduanya mengaku dikendalikan oleh dua Napi berbeda yang mendekam di LP Kerobokan. Status keduanya sebagai pengedar dan pengguna dan tentu pengakuan kedua tersangka ini dalam tahap pendalaman oleh petugas kita,” tutup Kompol Aris Purwanto.*dar

Komentar