nusabali

Syahrini Langgar Aturan karena Terpukau

  • www.nusabali.com-syahrini-langgar-aturan-karena-terpukau

Lihat pemandangan bagus dari tol, putuskan berhenti di bahu jalan

JAKARTA, NusaBali

Heboh soal artis Syahrini ambil pemotretan di bahu jalan tol Juanda Surabaya beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat klarifikasi dari mantan duet musisi Anang Hermansyah itu. Syahrini mengira berfoto di pinggir jalan diperbolehkan sebab saat itu dirinya didampingi oleh anggota patwal.
 
"Karena itu posisinya ada patwal yang mengawal, aku pikir boleh lah berhenti satu menit," kata Syahrini di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (11/3) seperti dilansir detik.
 
Pelantun tembang Sesuatu ini mengatakan saat itu dirinya akan pergi ke sebuah hotel di Surabaya untuk menyanyi. Namun saat di perjalanan, dia melihat jembatan yang pemandangannya bagus seperti di luar negeri.
 
"Sebetulnya kejadian itu waktu ada show, ada nyanyi tanggal 5 Maret di Surabaya tapi sudah aku klarifikasi di youtube channel aku, di princes Syahrini," ujarnya.
 
"Lucu sih, aku lihat dari jauh, ada jembatan bagus banget kaya di luar negeri, coba kita turun satu atau dua menitan untuk foto tiga jepretan," sambung wanita kelahiran Bogor, 1 Agustus 1982 ini.
 
Pemilik nama Fatimah Syahrini Jaelani ini yang juga membawa fotografer itu kemudian turun di pinggir jalan sekitar dua menit. Dia melakukan beberapa kali pemotretan.
 
"Karena aku kan bawa fotografer waktu itu. Jadi kondisinya pas landing dari Juanda menuju hotel dimana aku nyanyi malemnya. Aku nggak lama. Di cctv kurang kebih satu atau dua menit, dan bukan di tengah-tengah jalan, di bahu jalan. Dan aku pikir tidak mengetahui, tidak boleh berhenti kalau tidak darurat. Tapi aku suka bingung bagaimana kalau orang kebelet pipis tuh bang, aku sering. Nunggu konvoi berhenti di pinggir jalan," tuturnya.
 
Meski begitu, Syahrini memetik pelajaran dari insiden yang membuat hebih tersebut. Dia berterima kasih krpada PT Jasa Marga karena telah diingatkan.
 
"Aku salut, informasi dan knowledege untuk masyarakat luas yang tidak tahu, bapak Jasa Marga bagus berbicara begitu, jadi kita tahu. Bahwasanya tidak boleh sebetulnya melakukan hal itu tanpa izin resmi," terangnya.
 
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa sebelumnya juga sudah bicara soal kasus ini. Dia mengatakan foto di pinggir jalan tol boleh, asal berizin. Syahrini sendiri dikatakan pengelola tol tidak izin melakukan pemotretan di pinggir jalan tol tersebut.
 
"Info dari humas CMS, tidak ada izin untuk pemotretan tersebut. Hanya berhenti sebentar lalu langsung action," kata Pejabat Public Relations PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Agsa Fahmi, Rabu (7/3).
 
Aksi Syahrini melakukan sesi pemotretan di pinggir jalan tol di Surabaya sebelumnya disesalkan PT Jasa Marga. Syahrini disebut melanggar Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan.
 
Pelanggaran yang dilakukan Syahrini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 63 yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)'.*

Komentar