Pembunuh Sepupu Dipenjara 18 Tahun
Terdakwa terbukti sah menganiaya hingga mengakibatkan Gede Purwahusada meninggal.
SINGARAJA, NusaBali
Putu Widiasa alias Kencrut, 35, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Banjar Bali, Buleleng, yang membunuh saudara sepupunya, Gede Purwa Usada, 48, pada 27 Agustus 2015, divonis di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (15/2). Ia terbukti membunuh dan menganiaya korban, hingga Ketua Majelis Hakim I Gusti Ayu Akhiriyani SH, memvonis Kencrtut dengan hukuman 18 tahun penjara.
Proses persidangan yang dipenuhi anggota keluarga korban dan terdakwa, berlangsung lancar. Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota langsung memutuskan vonis terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan SH, memaparkan pemberatan kasus dan hukuman yang harus diterima terdakwa. “Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara dipotong selama terdakwa dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500,” ungkap Ketua Majelis Hakim I Gusti Ayu Akhiriyani,SH.
Sebelumnya majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, salah satunya terdakwa sopan dalam persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.
Menurutnya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Gede Purwahusada, 48 dan luka yang dialami korban lainnya Putu Suarjana, 35, pada 27 Agustus 2015, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Banjar Bali, Singaraja. Terdakwa dijerat Pasal 338 dan 351 KUHP.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis diantaranya Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP dan lebih subsider pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Seorang korban penganiayaan itu, Putu Suarjana mengaku dapat menerima putusan majelis hakim. Karena sebelumnya korban yang selamat dari maut mengaku sempat mendengar isu bahwa putusan yang akan dijatuhkan kepada korban hanya sepertiga dari 18 tahun sebagaimana tuntutan JPU. “Saya puas dengan putusan hakim dan berterimakasih kepada majelis hakim karena telah memvonis terdakwa sama dengan tuntutan JPU,” ungkapnya.
Terdakwa didampingi penasihat hukum Yulius Logo juga dapat menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Logo melihat adanya obyektivitas hakim dalam memutus perkara ini. Terdakwa pun mengaku sudah pasrah dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Ia pun menyesal dan merasa bersalah telah melakukan hal kejam hingga mengakibatkan saudara sepupunya meregang nyawa. 7 k23
1
Komentar