nusabali

Wisatawan Dilarang Masuk Pura Besakih

  • www.nusabali.com-wisatawan-dilarang-masuk-pura-besakih

Dua tukang ojek yang melanggar diganjar sanksi teguran dan surat peringatan pertama.

AMLAPURA, NusaBali

Pura Besakih di Banjar Besakih Kangin, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem disterilkan. Wisatawan, pemandu wisata, dan pedagang dilarang masuk pura. Mereka yang melanggar dikenakan sanksi adat berupa skorsing selama 210 hari tidak boleh berjualan. Tujuannya, menjaga kesucian Pura Besakih dan citra Objek Pura Besakih juga tetap terjaga.

Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, mengatakan keputusan melarang wisatawan dan lainnya masuk Pura Besakih sesuai hasil paruman (rapat adat) dan perarem Desa Pakraman Besakih No 38/DAB/IX/2017 per tanggal 6 September 2017. Dijelaskan, paruman itu mengacu Peraturan Gubernur Bali No 51 tahun 2016. Paruman memutuskan mengatur pedagang acung, pedagang sarung, pemandu wisata, jasa transportasi, jasa penyewaan MCK, jasa penyewaan payung, jasa fotografi, jasa pendaki gunung, dan sebagainya. Keputusannya, pedagang tidak diperkenankan jualan di wilayah 18 kompleks Pura Besakih. Berjualan mesti di jaba Pura Bencingah Agung.

Ditambahkan, pedagang sarung dilarang jualan hingga jaba pura. Larangan lainnya pramuwisata tidak diperkenankan mengantar wisatawan hingga masuk areal pura. Hanya dibolehkan keliling di jalur yang telah tersedia. “Jika melanggar, pramuwisata kena sanksi adat. Larangan juga tidak diperkenankan mengajak wisatawan sembahyang di pura. Mangku Widiartha menambahkan, untuk jasa transportasi ojek hanya diperkenankan mengantar wisatawan dari terminal hingga di batas Bencingah Agung Pura Besakih. Larangannya, tidak diizinkan mengantar wisatawan kembali ke terminal, wisatawan setelah keliling Pura Besakih agar jalan kaki menuju terminal. “Larangan ini telah berlaku, kami telah memberikan sanksi kepada dua ojek yang melanggar. Sanksinya berupa teguran dan surat peringatan pertama,” kata Mangku Widiartha, Senin (12/3).

Mangku Widiartha didampingi Sekretaris Adat, I Mangku Nyoman Sudarsana, menegaskan, jika ketahuan melanggar sesuai amanat perarem langsung dilayangkan surat peringatan pertama. Sanksi kedua, yang bersangkutan dipanggil dan diberikan surat peringatan kedua. Jika masih melanggar, diberlakukan sanksi ketiga, para pelanggar diskor tidak diizinkan bekerja selama 6 bulan (210 hari). Terpisah, Pamangku di Pura Mrajan Kanginan Besakih, Jro Mangku Suyasa, membenarkan ada perarem Desa Pakraman Besakih dan telah diberlakukan. “Tujuannya agar kesucian Pura Besakih terjaga dan citra Objek Pura Besakih juga tetap terjaga,” jelas Mangku Suyasa. *k16

Komentar