nusabali

Sidang Pembunuhan Pasutri asal Jepang

  • www.nusabali.com-sidang-pembunuhan-pasutri-asal-jepang

Keluarga korban pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsuba Hiroko, 76 dan Matsuba Nurio, 76 yang dibunuh secara sadis oleh terdakwa I Putu Astawa, 25 menolak permohonan maaf dari keluarga terdakwa yang disampaikan dalam sidang di PN Denpasar, Senin (12/3).

Keluarga Korban Tolak Permohonan Maaf Terdakwa

DENPASAR, NusaBali
Sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila ini sendiri mengagendakan pledoi (pembelaan) dari terdakwa Astawa yang sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa, Ida Bagus Anom berniat menghadirkan ayah terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. “Bila diperkenankan kami akan menghadirkan ayah terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Permohonan itu langsung dikonfirmasi kepada staf konsulat dan perwakilan keluarga korban yang hadir dalam sidang. Salah seorang staf konsulat yang hadir lalu berdiri dan menyatakan penolakan atas permohonan maaf yang akan disampaikan. “"Hari ini perwakilan keluarga korban tidak hadir dan sebelumnya anak korban sudah menyampaikan tidak bersedia menerima permintaan maaf dari terdakwa maupun keluarganya sebelum kasus ini terungkap jelas. Karena itu kami tetap menolak permohonan maaf terdakwa,” jelasnya.

Majelis hakim lalu melanjutkan sidang dengan pembelaan yang langsung disampaikan terdakwa dalam sidang. "Saya mengakui bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi,” jelasnya. Atas pledoi terdakwa, JPU KAdek Wahyudi Ardika menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya. “Kami tetap pada tuntutan,” tegasnya.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Wahyudi Ardika, terdakwa asal Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 sesuai dakwaan alternatif ke dua penuntut umum.  "Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah suapaya terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Wahyudi. *rez

Komentar