nusabali

Kejari Gianyar Atensi Dugaan Mark Up Bupati Cup

  • www.nusabali.com-kejari-gianyar-atensi-dugaan-mark-up-bupati-cup

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar memastikan ada indikasi korupsi dalam kasus dugaan mark up dana Bupati Cup yang berlangsung tahun 2016 lalu. 

GIANYAR, NusaBali

Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Made Endra Arianto mengatakan sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.  “Saat ini masih pengumpulan berkas dokumen terkait,” jelas Made Endra, Senin (12/3). Berkas-berkas dokumen ini penting untuk menentukan siapa tersangka di balik dugaan mark up dana ini.

Endra Arianto mengatakan sudah menggelar ekspose di internal Kejari Gianyar. Hasilnya, disimpulkan ada temuan dugaan pidana kasus yang dikelola PSSI Gianyar itu. Dikatakan unsur pidananya sudah memenuhi untuk disidik. “Hasil pertimbangan dengan pimpinan, disepakati peningkatan kasus ini,” tegasnya.

Dikatakan unsur dugaan korupsi dalam kasus ini berupa penyimpangan pengelolaan anggaran Bupati Cup tahun 2016 yang diterima dari APBD Kabupaten Gianyar. Namun seperti apa penyimpangan itu, Made Endra belum mau membeberkan. “Itu masuk ke ranah materi penyidikan, belum bisa kita beberkan,” katanya.

Dikatakan seluruh bukti dugaan korupsi itu baru akan dibeberkan setelah penetapan tersangka. Namun ditegaskan saat ini pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen. “Barang bukti ada beberapa dokumen kita dapatkan, dokumen itu masih dalam bentuk copynya, nanti dokumen aslinya  juga kita amankan,” katanya.

Made Endra pun mengaku sudah memiliki ancang-ancang menyeret oknum yang diduga tersangka dalam kasus ini. Namun dia mengaku masih mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat untuk menetapkan tersangka. “Kita kuatkan alat bukti lagi untuk memastikan tersangka,” katannya.

Hingga kini Kejari Gianyar sudah memeriksa 23 saksi yang diduga terkait dengan kasus ini. Mereka meliputi panitia hingga pihak swasta yang diduga terkait pengelolaan dana Bupati Cup. Sementara pemeriksaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) terkait di Lingkungan Pemkab Gianyar, Made Endra mengaku belum sejauh itu. “Kalau ke situ belum, mungkin nanti bisa merembet ke sana,” ujarnya.

Disinggung adanya kemungkinan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) pada kasus ini seperti kasus KPPE Desa Lebih, Made Endra mengatakan untuk kasus ini pihaknya sudah melakukan antisipasi, agar tidak sampai terputus di tengah jalan. “Ini sudah kita antisipasi, kalau kemarin kan karena kerugian negaranya tidak bisa ditemukan, nah kalau kasus ini kita sudah melihat ada kerugian negara,” ujarnya. *nvi

Komentar