Komisi A DPRD Jembrana Desak Pasangan
Jajaran Komisi A DPRD Jembrana mengunjungi dua SMA negeri, tempat sekolah pasangan remaja kelas XII yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan orok di Pantai Pebuahan, Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, beberapa waktu lalu.
Pembuang Orok Tetap Diikutkan UN
NEGARA, NusaBali
Dewan mendesak pihak dari sekolah si bapak pembuang orok itu, yakni SMAN 1 Negara, tetap menampung yang bersangkutan untuk mengikuti ujian nasional (UN). Ketika datang ke SMAN 1 Negara, Komisi A DPRD Jembrana diterima Kasek I Putu Prapta Arya. Dari keterangan Prapta Arya, siswa bersangkutan, IGPA, 18, telah dikeluarkan pihak sekolah per 9 Januari 2018 lalu, atau dua bulan lebih sebelum terjadi kasus pembuangan orok tersebut. Pihaknya mengeluarkan surat pemberhentian itu berdasar permintaan orangtua IGPA, karena siswa bersangkutan sangat nakal dan sering bolos sekolah.
Tindakan itu disesalkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jembrana I Putu Dwita, yang memimpin kunjungan tersebut. Dwita bersama sejumlah anggota Komisi A DPRD Jembrana, menyangsikan surat pemberhentian tertanggal 9 Januari itu. Terlepas dari surat pemberhentian yang dirasa janggal, dia meminta Prapta Arya memberikan kebijaksanaan, agar siswa bersangkutan yang sudah akan tamat SMA, tetap diterima mengikuti UN, dan tidak diarahkan mengikuti Kejar Paket.
“Harapan kami siswa tersebut dapat melanjutkan sampai habis masa ujian. Kalau memang harus UNBK (ujian nasional berbasis komputer), ya ikutkan UNBK,” tegasnya.
Meski sempat terjadi perdebatan, akhirnya Kasek Prapta Arya menyatakan siap memfasilitasi siswa bersangkutan tetap mengikuti UNBK, asalkan diizinkan pihak kepolisian. Mengenai izin kepolisian itu, dipastikan Dwita tidak ada masalah, dan telah dikomunikasikan. “Saya sudah sempat komunikasi dengan Kasat Reskrim, walaupun ditetapkan tersangka, dari kepolisian tetap memperbolehkan anak-anak ini UN. Nanti mungkin saat ujian mereka dikawal polisi,” tegas Dwita, politisi Demokrat asal Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Sementara ketika mendatangi sekolah si ibu pembuang orok, A, 17, di SMAN 2 Negara. Kepala SMAN 2 Negara I Wayan Sudiarta, memastikan siswi bersangkutan akan berusaha diikutkan dalam UNBK nanti. Sudiarta mengaku kasihan dengan masa depan siswi bersangkutan. Terlebih berdasar catatan di sekolah, siswi bersangkutan dipastikan tidak pernah memiliki masalah. Namun untuk kepastian apakah bisa mengikuti UN, pihaknya masih menunggu kepastian dari kepolisian. “Ya kami siap memfasilitasi. Kalau memang ada izin dari kepolisian, kami pastikan siswi kami ini tetap akan ikut ujian,” ujar Sudiarta, yang mendapat apresiasi dari kalangan Komisi A DPRD Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Senin kemarin, mengakui kalau pasangan remaja pembuang orok tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. IGPA telah ditahan. Sedangkan A belum sampai ditahan dengan pertimbangan masih di bawah umur. Jika yang bersangkutan akan mengikuti UNBK yang harus digelar di sekolah, pihaknya memastikan akan memberikan kebijakan. ”Yang cowok sementara kami tahan untuk mempermudah penyelidikan. Tetapi kalau ujian nasional, kami pasti berikan kebijakan untuk mengikuti,” ujarnya. 7 ode
1
Komentar