nusabali

Beli Obat Aborsi secara Online

  • www.nusabali.com-beli-obat-aborsi-secara-online

IGPAS menjalani penahanan, sedangkan NKRH dikembalikan ke orangtuanya. Polisi akan memfasilitasi keduanya untuk mengikuti ujian nasional SMA.

Kasus Sepasang Remaja Buang Orok   


NEGARA, NusaBali
Pasangan remaja di Kabupaten Jembrana, IGPAS, 18, dan NKRH, 17, yang membuang orok hasil hubungan di luar nikah mereka di Pantai Pebuahan, Banjar Pebuahan, Kecamatan Negara, terungkap sengaja menggugurkan orok tersebut. Untuk menggugurkan orok berusia kandungan sekitar 4-6 bulan, tersangka menggunakan obat aborsi yang dibeli secara online.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, saat ekspose kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (13/3). Menurut AKBP Priyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, kedua tersangka yang sama-sama berstatus pelajar kelas XII SMA tersebut, telah berpacaran selama setahun. Selama berpacaran itu, keduanya biasa melakukan hubungan suami istri, hingga kemudian NKRH diketahui sudah tidak datang bulan pada Desember 2017 lalu. Setelah dites, NKRH dari Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, ini diketahui telah hamil.

Merasa takut dan malu dengan kehamilan tersebut, IGPAS dari Banjar/Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana bersama NKRH, berusaha menggugurkan kandungan tersebut. Melalui referensi di dunia maya, mereka menemukan cara menggugurkan kandungan atau aborsi menggunakan sepaket obat. Obat tersebut kemudian dibeli IGPAS secara online dengan harga Rp 850.000. Obat berbentuk tablet itu diterima IGPAS, Kamis (1/3). Tetapi karena ada ujian praktik di sekolah, akhirnya obat aborsi tersebut  diberikan IGPAS kepada NKRH, dan dikonsumsi di rumah IGPAS pada Rabu (7/3) sekitar pukul 07.00 Wita.

Berselang 30 menit setelah menggunakan obat tersebut, NKRH mulai merasakan sakit di perutnya. Sempat menunggu di rumah IGPAS sampai pukul 16.00 Wita, tetapi janin belum keluar, NKRH yang tetap merasakan sakit di perutnya memutuskan pulang ke rumahnya. Akhirnya sekitar pukul 21.30 Wita atau berselang 14 jam lebih setelah minum obat aborsi itu, NKRH pun mengeluarkan orok yang sudah dalam keadaan meninggal dunia  tersebut di kamar mandi rumahnya, tanpa dibantu siapapun. Setelah itu, NKRH menghubungi IGPAS, diminta mengambil oroknya tersebut di kamar mandi rumah NKRH, dan langsung dituruti IGPAS.

Tetapi saat perjalanan menuju rumah pacarnya itu, IGPAS yang membawa motor sempat bertemu dengan dua orang temannya, A dan P, dan meminta agar diantar ke rumah NKRH. A dan P pun mengikuti IGPAS. Setelah sampai di rumah pacarnya, IGPAS langsung menuju kamar mandi dan melihat pacarnya yang bersandar lemas di tembok, dan di sampingnya tergeletak orok tersebut. Melihat hal tersebut, IGPAS sempat membersihkan orok yang berlumuran darah itu, untuk kemudian dibungkus menggunakan baju, dan dimasukkan dalam kantong plastik warna merah.

Setelah mengambil orok tersebut, IGPAS yang kebingungan sempat meminta petunjuk kepada dua temannya yang ikut mengantar ke rumah NKRH. Oleh temannya, IGPAS disarankan bertanya kepada salah satu pamangku yang kebetulan tinggal dekat rumah NKRH. Namun kedua temannya menolak untuk mengantar, karena takut terlibat, sehingga IGPAS hanya sendiri datang ke rumah pamangku tersebut. Tetapi begitu menerima kedatangan IGPAS, pamangku bersangkutan tidak mau menerimanya, ataupun memberikan petunjuk apapun. Karena merasa bingung, IGPAS berinisiatif membuang orok yang terbungkus kain dilapisi kantong plastik itu, dengan cara dilempar ke perairan Pantai Pebuahan dari pinggir pantai setempat. Hingga akhirnya, orok yang dalam kondisi mengenaskan itu, ditemukan terdampar di Pantai Pebuahan oleh seorang warga sekitar, Subahan, 42, Jumat (9/3) siang, dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menerima laporan temuan orok itu, jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana yang melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan si ibu orok, NKRH, pada Jumat sore, dan lanjut mengamankan pacarnya, IGPAS. “Kedua tersangka Jumat sorenya sudah langsung kami amankan, sekitar pukul 17.00 Wita. Kami bisa langsung mengamankan tersangka, setelah mendapat informasi warga yang sempat melihat gerak-gerik mencurigakan IGPAS yang datang ke Pantai Pebuahan. Dari informasi itu, dan kami kroscek ke rumah pacarnya, dan tersangka mengakui telah melahirkan orok itu,” ujar AKBP Priyanto.

Selain meminta keterangan kedua tersangka, pihaknya sempat mengirimkan jasad orok tersebut untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik di RSUP Sanglah, Denpasar. Hasilnya, orok yang diperkirakan berusia 4-6 bulan tersebut, sudah meninggal dalam kandungan. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka pasangan remaja SMA tersebut dijerat Pasal 771 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Tersangka IGPAS sudah ditahan sejak Minggu (11/3), sedangkan tersangka NKRH yang  masih di bawah umur tidak ditahan. Rencananya akan dilakukan upaya diversi (diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, Red) terhadap NKRH, untuk diserahkan dan dibina oleh keluarganya. Sedangkan untuk kelanjutan pendidikan tersangka, khususnya si cowoknya yang kami tahan, tetap akan kami fasilitasi dan dikoordinasikan ke Dinas Pendidikan Provinsi. Nantinya tersangka akan dikawal untuk mengikuti ujian nasional (UN), karena bagaimana pun kedua tersangka masa depannya juga masih panjang,” tutur AKBP Priyanto. *ode

Komentar