nusabali

Penerima Rastra Sebanjar Dicoret

  • www.nusabali.com-penerima-rastra-sebanjar-dicoret

Karena pengurangan jumlah penerima rastra itu langsung dari pemerintah pusat.

SINGARAJA,NusaBali
Pembagian beras sejahtra (Rastra) untuk keluarga kurang mampu di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Bulelebg, menuai masalah. Pihak desa enggan mengambil jatah, lantaran banyak warganya dicoret dari daftar penerima rastra. Anehnya, data warga yang dicoret, seluruhnya berasal dari satu banjar yakni Banjar Dangin Yeh.

Data dihimpun, Desa Giri Emas memiliki dua banjar yakni Banjar Dangin Yeh dan Banjar Segara. Diperkirakan jumlah KK kurang mampu dari kedua banjar itu mencapai 300 KK. Selama ini, yang mendapat bantuan beras (dulu raskin atau beras miskin, Red) 90 KK. Rinciannya, Banjar Dangin Yeh sebanyak 50 KK, dan Banjar Segara 40 KK.

Namun, ketika pembagian beras berganti rastra di tahun 2018, justru jumlah warga yang mendapatkan berkurang. 41 KK yang berasal dari Banjar Dangin Yeh dicoret dari daftar penerima. Sedangkan penerima di Banjar Segara justru bertambah 8 KK. Untuk diketahui, setiap KK yang sudah terdaftar dalam basis data terpadu mendapat rastra 10 kg sebulan, tanpa membayar. Berbeda dengan tahun 2017 lalu, setiap KK dijatah 15 kg, namun penerima membayar Rp 1.600/ kg.

Menyusul pengurangan jumlah warga yang menerima rastra, pihak desa, belum berani mengambil jatah rastra tersebut. Alasannya, jika rastra tersebut dibagikan akan timbulkan masalah. Karena warga yang sebelumnya kebagian, justru tahun ini tidak mendapat bagian rastra. “Januari semestinya sudah diambil, dan sudah bisa dibagikan. Tapi karena pertimbangan ada yang tidak mendapat, untuk sementara dipending dulu,” kata Kelian Banjar Dangin Yeh, Kadek Mertadana yang ditemui di kantor desa, Selasa (13/3) siang.

Dikatakan, pihak desa sempat mengundang Dinas Sosial dan Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setkab Buleleng guna menjelaskan pencoretan tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak Ekbang menjelaskan pencoretan data penerima itu langsung dari Pusat. Sehingga jatah restra itu mesti tetap dibagikan kepada penerima.  “Kami disuruh membagi rata jatah tersebut. Tetapi ini juga nanti bermasalah, karena yang berhak pasti akan menanyakan jatahnya kok dikurangi. Jadi kami dibawah ini yang dibenturkan dengan masyarakat kalau seperti ini. Tidak dibagikan salah, dibagikan juga salah,” kata Kelian Banjar Segara, Made Suardana.

Plt Kabag Ekbang Setkab Buleleng Agus Ardika mengakui ada pengurangan jumlah warga penerima rastra di Desa Giri Emas. Dia mengaku, tidak bisa berbuat banyak, karena pengurangan jumlah penerima rastra itu langsung dari pemerintah pusat.”Kami ini hanya pelaksana, jadi berapa yang diberikan itu yang kami laksanakan,” katanya.

Agus Ardika menjelaskan, sebenarnya untuk Buleleng, jumlah warga yang berhak menerima rastra di tahun 2018, masih sama dengan tahun 2017 sebanyak 38.179 KK. Artinya, di satu desa ada pengurangan, namun di tempat lain ada penambahan. “Kebetulan yang berkurang itu di Desa Giri Emas. Apa dasar pengurangan dan penambahan data di tempat lain, kami kurang tahu, kami hanya pelaksana saja,” jelasnya. Menurutnya, meski ada pengurangan jumlah warga penerima, jatah rastra itu harus tetap dibagikan kepada warga yang berhak. Dia minta, pembagian itu harus dicarikan jalan tengah.*k19

Komentar