Polisi Bekuk Empat Tersangka Shabu
Jajaran Polres Jembrana menggelar operasi Anti Narkotika (Antik) dari tanggal 4-15 Februari 2016.
NEGARA, NusaBali
Hasilnya, petugas berhasil membekuk empat tersangka shabu. Tersangka IHS, 53, dan DS, 43, merupakan pengguna shabu. Dua tersangka lainnya merupakan pasangan suami istri (pasutri) Ida Bagus APP, 26, dan SK, 22, selaku pengedar shabu.
Kasat Narkoba Jembrana, AKP I Nyoman Master mengatakan, kedua pemakai narkoba, yakni IHS dan DS ditangkap bersamaan di kamar kos wilayah Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kamis (4/2) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat digerebek, petugas mendapati kedua pelaku baru selesai pesta narkoba. Barang bukti yang diamankan berupa dua paket shabu seberat 0,70 gram bruto atau 0,30 gram netto, 1 buah alat isap shabu, 1 pipa kaca, 6 buah pipet. Termasuk 2 buah sendok kecil dari pipet, 10 buah korek gas, 1 buah tube berisi 2 lembar plastik klip bekas sabu, serta sebuah HP.
Sementara Ida Bagus AAP bersama SK juga digerebek di kamar kos wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, pada malam Valentine, Sabtu (13/2) pukul 21.30 Wita. Dari tangan pasutri ini, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket shabu seberat 1,40 gram bruto atau berat netto 1,05 gram. Petugas juga amankan 1 buah korek gas, 2 buah sendok berbahan pipet, 2 buah pipa kaca, 1 buah pipet, uang sejumlah Rp 250 ribu. Barang bukti lainnya berupa 1 bendel plastik klip, 1 buah bong, 1 lembar plastik klip berisi bekas shabu serta 1 buah HP.
IHS yang asal Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, dan DS dari Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara disangkakan Pasal 127 ayat 1 jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Juga dikenakan Pasal 127 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kedua pelaku pengguna shabu ini akan menjalani rehabilitasi sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan BNP Bali. “Kasusnya masih kami kembangkan. Mereka mengaku dapat barang dari seseorang seharga Rp 200 Ribu per paket,” terang AKP Nyoman Master.
Sementara Ida Bagus AAP bersama SK disangkakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. AKP Master belum berani memastikan kedua pasutri ini sebagai pengedar. “Kami masih menunggu assesmen dengan pihak Kejaksaan. Mereka mengaku mendapat barang dengan membeli Rp 500 ribu per paket,” terang AKP Master.
Selain mengamankan keempat pelaku narkoba, jajaran Reskrim Polres Jembrana juga mengamankan belasan liter arak, 72 botol bir, serta 48 botol anggur yang dijual secara ilegal. Miras itu didapatkan dari empat pelaku di empat lokasi berbeda. “Pelakunya dikenakan tipiring (tindak pidana ringan),” ungkap AKP Master. Mereka dikenakan Pasal 18 ayat 1 jo Pasal 10 ayat 1 Perda Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2012. 7 ode
1
Komentar