nusabali

Jualan Shabu, Oknum Polres Buleleng Dijuk

  • www.nusabali.com-jualan-shabu-oknum-polres-buleleng-dijuk

Seorang oknum polisi, Aiptu I Ketut Metriya, 51, ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng, Senin (12/3) malam, karena diketahui menjual shabu.

SINGARAJA, NusaBali

Oknum polisi asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng yang kesehariannya bertugas di Satuan Sabhara Polres Buleleng ini pun terancam 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas kepolisian.Tersangka Aiptu I Ketut Metriya diringkus tim Sat Narkoba Polres Buleleng di rumahnya kawasan Jalan Setia Budi Gang Angsoka Singaraja wilayah Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Senin malam sekitar pukul 21.30 Wita. Penangkapan okmum polisi ini berawal dari tertangkapnya Kadek Arimbawa alias Kucit, 26, seorang mahasiswa yang lebih dulu diringkus di rumahnya kawasan Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Penarukan, Senin petang pukul 18.30 Wita.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka Kadek Arimbawa disebut hendak melakukan transaksi narkoba. Polisi pun langsung menyanggonginya saat yang bersangkutan masuk ke Gang Cendrawasih di Kelurahan Penarukan, dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Sebelum ditangkap, Kadek Arimbawa sempat membuang shabu seberat 0,41 gram yang dibawanya di tengah jalan.

Kepada petugas, terangka Arimbawa mengakui barang bukti shabu 0,41 gram yang sempat dibuangnya di jalan itu dibeli dari oknum polisi Aiptu Ketut Metriya. Jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng pun langsung meluncur ke rumah Aiptu Metriya di Jalan Setia Budi Gang Angsoka kawasan Kelurahan Penarukan, yang tak jauh dari rumah tersangka Arimbawa, untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan di rumah Aiptu Metriya ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, berupa satu paket sabhu seberat 0,10 gram, alat pres plastik, sebuah bong, sebuah korek gas bersumbu, pipet plastik dengan ujung runcing, dua buah timbangan digital, plastik plip kecil, mangkok bekas es krim, dan buku tulis.

Malam itu juga oknum polisi Aiptu Metriya ditangkap dan digelandang ke Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aiptu Metriya terus terang mengakui perbuatannya. Oknum polisi ini mengaku sebagai pengguna sabhu sejak tahun 2014, karena depresi pasca bercerai dengan instrinya.

Aiptu Metriya memaparkan, semula dia mencoba konsumsi barang terlarang shabu untuk menenangkan pikiran. Dia mengaku jarang bertugas sebagai polisi, gara-gara masalah rumah tangganya. “Saya tidak sering pakai sabhu. Saya memakainya untuk meredakan stress saja. Biasanya, saya beli via telepon. Saya nggak ada jual shabu. Tapi, kemarin saya dimintai tolong sama dia (Kadek Arimbawa, Red), akhir-nya saya bagi separuhnya paket yang saya beli untuk dia,” ungkap Aipti Metriya saat rilis perkara di Mapolres Buleleng di Singaraja, Rabu (14/3).

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP Suratno menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum polisi yang terlibat narkoba. Bahkan, bukan tak mungkin jatuhkan sanksi pemecatan atas pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan Aiptu Ketut Metriya.

“Sebagai komitmen kami dari awal, yang bersangkutan (Aiptu Metriya) akan dipecat karena menyalahi kode etik Polri. Selain itu, yang bersangkutan juga sudah hampir setangah tahun tidak pernah bertugas,” tandas AKBP Suratno dalam rilis perkara di Mapolres Buleleng, Rabu kemarin.

Menurut AKBP Suratno, pihaknya masih menyelidiki dari mana sang oknum polisi mendapatkan barang haram yang kemudian dijualnya sebagai profesi baru. Yang jelas, tersangka Aiptu Metriya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka Kadek Arimbawa dijerat Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. *k23

Komentar