nusabali

Desa Sari Mekar Hadapi Persoalan Air Bersih

  • www.nusabali.com-desa-sari-mekar-hadapi-persoalan-air-bersih

Selain tidak punya sumber mata air, sambungan pipa di Desa sari Mekar juga banyak yang bocor.

SINGARAJA, NuaBali

Kepala Desa (Perbekel) Sari Mekar, Made Suka Sandiada menyampaikan masalah kesulitan air bersih saat menerima Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bersama tim penilai dan evaluasi perkembangan pembangunan desa yang masuk wilayah Kecamatan Buleleng ini pada Rabu (14/3).

Dikatakan, jumlah penduduk Desa Sari Mekar hingga akhir tahun 2017 tercatat sebanyak 3986 jiwa, dengan luas wilayah 232,12 hektar. Selama ini dalam pembangunan desa, pihaknya mengedepankan musyawarah melibatkan BPD, LPM, PKK, Karang Taruna dan Kelian Desa Pakraman beserta prajurunya. Sehingga pembangunan di desa bersumber dari aspirasi masyarakat dan tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat.

Namun kendala utama dalam pembangunan itu adalah, masalah ketersediaan air bersih akibat kurangnya debit mata air yang digunakan masyarakat. Di samping itu, banyaknya pipa jaringan air bersih yang bocor dan rusak karena usia.

”Kendala kami dalam pelayanan air bersih, karena debit air yang dapat dimanfaatkan oleh warga sangat kecil. Di samping itu, banyak juga pipa jaringan yang bocor,” kata Kepala Desa Suka Sandiada.

Sementara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, akan mengupayakan air bersih dengan debit yang mencukupi melalui program Pamsimas. Sumber air itu akan diupayakan dari Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.  “Kita akan upayakan nanti,  sumber airnya dari Desa Pegayaman dalam jumlah  yang lebih besar, sehingga kendala air bersih di Sari Mekar dapat terjaga dan terjamin,” katanya.

Lebih jauh Bupati Agus Suradnyana kembali mengingatkan agar aparat desa berhati-hati dalam mengelola anggaran. Meski Perbekel dan aparat desanya dituntutn inovatif dan kreatif, namun ada regulasi yang harus dipatuhi. “Desa harus inovatif dan kreatif, tapi jangan jangan menyalahi aturan, sebab selama ini banyak sekali berlakunya undang-undang desa memberikan inovasi-inovasi yang justru bertentangan dengan regulasi,” ucapnya.

Bupati Agus menekankan kepada kepala desa, dalam memanfaatkan dana desa adalah harus paham terhadap regulasi dana desa yang diberikan dalam jumlah besar, karena pemerintah memberikan sesuai konsep dari Presidan Jokowi yaitu membangun dari pinggirian, “Ini yang sering salah kaprah, lantas Kepala Desa langsung bangun penyengker, bangun kantor bagus, ini salah kaprah, maksudnya adalah dana itu bisa menggerakkan perekonomian di masyarakat dan mengentaskan kemiskinan, “ tegasnya. *k19

Komentar