Ambil 'Tempelan', Makelar Tanah Dijuk
Tersangka Lukman mengaku mendapatkan shabu dari seorang narapidana di LP Kerobokan yang akrab disapa Pak Tut
Pengembangan Tangkap Pengedar Shabu
DENPASAR, NusaBali
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus seorang pengguna narkoba bernama, Artha, 39, di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, Selasa (6/3) sore. Tersangka yang merupakan makelar tanah ini diciduk usai mengambil tempelan. Setelah dikembangkan, petugas berhasil membekuk pengadarnya bernama Lukman.
Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Narkoba, Kompol Aris Purwanto mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka Artha ini berawal dari informasi yang dihimpun dilapangan bahwa makelar tanah tersebut kerap menggunakan shabu dirumahnya di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan. Informasi itu pun dikembangkan oleh petugas dengan melakukan penyelidikan diseputaran tempat tinggalnya. Butuh waktu sepekan oleh petugas untuk memastikan keterlibatan tersangka yang sudah memiliko istri ini, sehingga, pada Jumat (6/3) sekitar pukul 18.00 Wita, petugas mendapati tersangka keluar menggunakan kendaraan menuju ke Jalan Pulau Moyo, Densel. Pun petugas yang mengawasinya melakukan pembuntutan hingga ke lokasi pengambilan tempelan itu. "Sesaat setelah tersangka mengambil shabu yang disimpan didalam kotak susu cair, anggota kita langsung melakukan penangkapan. Setelah itu, diperiksa barang bawaannya dan ditemukan dua paket shabu yang baru diambil itu," jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta D
enpasar, Rabu (14/3) siang.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mengorek informasi prihal asal-usul barang laknat itu. Walhasil, tersangka yang merupakan makelar tanah ini mengaku mendapatkan narkoba dari seorang tukang bersih kolam bernama Lukman. Barang laknat itu dibeli dengan harga Rp 2.700.000. Atas pengakuan itulah, petugas kemudian melakukan pemancingan terhadap tersangka Lukman. Sehingga, disepakati untuk bertemu di Jalan Raya Sidakarya, Densel. Nah, pada hari itu juga, sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka datang ke lokasi janjian dan membawa shabu. "Kita tangkap sesaat tersangka turun dari motornya. Saat diamankan, kita temukan shabu dengan berat total 49,03 gram. Shabu itu baru didapat oleh tersangka Lukman ini dari pengendalinya yang ada di LP Kerobokan," urai perwira melati tiga di pundak ini.
Kepada petugas, tersangka Lukman mengaku mendapatkan shabu dari seorang narapidana di LP Kerobokan yang akrap disapa Pak Tut. Ia disuruh oleh Napi tersebut untuk mengedarkan shabu sesuai perintah. Untuk upah, Lukman di bayar sebesar Rp 50.000 untuk satu kali tempelan. Pun keterlibatannya, baru berjalan selama dua bulan terakhir, "Untuk kedua tersangka ini belum pernah di hukum. Satu statusnya sebagai pengedar plus pengguna, sementara satunya sebagai pengguna," tuturnya seraya mengakui untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 tentang tindak Pidana Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.*dar
Komentar