15 Ekor Ayam Kampung Dimusnahkan
Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, memusnahkan 15 ekor ayam kampung tanpa dokumen kesehatan karantina, Rabu (14/3).
NEGARA, NusaBali
Pemusnahan ayam yang beberapa sudah mati itu, dilakukan di areal Gudang BKP Wilker Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, dengan cara dibakar kemudian dikubur.Penanggungjawab BKP Wilker Gilimanuk Ida Bagus Eka Ludra, mengatakan belasan ekor ayam kampung tanpa dokumen tersebut, sebelumnya diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (10/3). Belasan ayam hidup dari Banyuwangi itu diselundupkan menggunakan jasa ojek pelabuhan. Tangkapan belasan ekor ayam itu kemudian diserahkan ke BKP Wilker Gilimanuk, sehingga dilakukan pemusnahan.
Menurut Eka Ludra, pemusnahan terhadap belasan ekor ayam yang disaksikan Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi, itu sesuai aturan larangan memasukkan unggas hidup ke Bali, kecuali bibit di bawah umur 10 hari. Larangan itu dimaksudkan untuk pencegahan masuknya ataupun menyebarnya hama dan penyakit hewan berbahaya ke Bali, terutama penyakit flu burung dari unggas yang dapat menular ke manusia (zoonosis).
“Ya apalagi selama dikarantina, sudah ada 2 ekor ayam mati ditengarai oleh virus Newcastle Disease (ND), yang biasa menyebabkan grubug (kematian dalam jumlah banyak) pada unggas. Untuk itu, kami tidak mau ambil risiko, sehingga kami lakukan pemusnahan,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Eka Ludra, selain 15 ekor ayam, saat dilakukan pelimpahan pada Sabtu (10/3), pihaknya juga menerima pelimpahan 3 ekor burung (1 ekor jenis anis merah, 1 ekor jenis lovebird, 1 ekor jenis cucak jenggot) serta 2,1 ton telur ayam tanpa dokumen kesehatan karantina. Tiga ekor burung tersebut dikirim dari Denpasar dengan tujuan Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Sedangkan 2,1 ton telur ayam yang dikirim dari Tabanan dengan tujuan Banyuwangi, Jatim.
Terkait limpahan burung dan telur ayam yang sama-sama hendak dikirim ke luar Bali itu, sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penolakan, atau dikembalikan kepada pemiliknya agar dilengkapi dokumen kesehatan karantina. Untuk mendapat dokumen kesehatan karantina tersebut, salah satunya harus mendapat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas peternakan daerah asal komoditas karantina bersangkutan. *ode
Menurut Eka Ludra, pemusnahan terhadap belasan ekor ayam yang disaksikan Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi, itu sesuai aturan larangan memasukkan unggas hidup ke Bali, kecuali bibit di bawah umur 10 hari. Larangan itu dimaksudkan untuk pencegahan masuknya ataupun menyebarnya hama dan penyakit hewan berbahaya ke Bali, terutama penyakit flu burung dari unggas yang dapat menular ke manusia (zoonosis).
“Ya apalagi selama dikarantina, sudah ada 2 ekor ayam mati ditengarai oleh virus Newcastle Disease (ND), yang biasa menyebabkan grubug (kematian dalam jumlah banyak) pada unggas. Untuk itu, kami tidak mau ambil risiko, sehingga kami lakukan pemusnahan,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Eka Ludra, selain 15 ekor ayam, saat dilakukan pelimpahan pada Sabtu (10/3), pihaknya juga menerima pelimpahan 3 ekor burung (1 ekor jenis anis merah, 1 ekor jenis lovebird, 1 ekor jenis cucak jenggot) serta 2,1 ton telur ayam tanpa dokumen kesehatan karantina. Tiga ekor burung tersebut dikirim dari Denpasar dengan tujuan Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Sedangkan 2,1 ton telur ayam yang dikirim dari Tabanan dengan tujuan Banyuwangi, Jatim.
Terkait limpahan burung dan telur ayam yang sama-sama hendak dikirim ke luar Bali itu, sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penolakan, atau dikembalikan kepada pemiliknya agar dilengkapi dokumen kesehatan karantina. Untuk mendapat dokumen kesehatan karantina tersebut, salah satunya harus mendapat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas peternakan daerah asal komoditas karantina bersangkutan. *ode
Komentar