KPU: Presiden Tak Perlu Cuti Kampanye Pilpres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan Presiden Jokowi tidak perlu cuti untuk kampanye Pilpres 2019.
JAKARTA, NusaBali
Menurutnya dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada peraturan yang mengharuskan presiden cuti. "Cek undang-undangnya masa presiden disuruh cuti, ada nggak (peraturan) di undang-undangnya," kata Arief di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Tidak adanya peraturan cuti untuk presiden karena presiden memiliki tugas untuk mengatur negara. Arief mengatakan KPU akan menerapkan peraturan sesuai aturan yang tercantum dalam UU. "Kan itu bunyinya (dalam UU) begitu kan nggak disuruh cuti toh? Kalau nggak disuruh cuti ya jangan disuruh-suruh cuti, siapa yang akan memerintah nanti? Berdasarkan undang-undang yang ada, nanti itu yang akan kami jalankan, apa yang ada di undang-undang akan kami laksanakan," ujar Arief dilansir detik.com.
Sementara itu, komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan presiden tidak perlu cuti kampanye. Meski demikian, kampanye jangan sampai mengganggu tugas-tugas kenegaraan. Dia mencontohkan Pilpres tahun 2004, dimana Megawati Soekarnoputri sebagai presiden kembali mencalonkan diri.
"Selama ini dalam kondisi praktik kenegaraan pilpres 2004, 2004 misalkan ada presiden dan wakil presiden yang masih aktif dan nyalon dan dia kampanye ya boleh-boleh saja, asalkan diatur supaya tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraan mereka," kata Hasyim. *
Menurutnya dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada peraturan yang mengharuskan presiden cuti. "Cek undang-undangnya masa presiden disuruh cuti, ada nggak (peraturan) di undang-undangnya," kata Arief di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Tidak adanya peraturan cuti untuk presiden karena presiden memiliki tugas untuk mengatur negara. Arief mengatakan KPU akan menerapkan peraturan sesuai aturan yang tercantum dalam UU. "Kan itu bunyinya (dalam UU) begitu kan nggak disuruh cuti toh? Kalau nggak disuruh cuti ya jangan disuruh-suruh cuti, siapa yang akan memerintah nanti? Berdasarkan undang-undang yang ada, nanti itu yang akan kami jalankan, apa yang ada di undang-undang akan kami laksanakan," ujar Arief dilansir detik.com.
Sementara itu, komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan presiden tidak perlu cuti kampanye. Meski demikian, kampanye jangan sampai mengganggu tugas-tugas kenegaraan. Dia mencontohkan Pilpres tahun 2004, dimana Megawati Soekarnoputri sebagai presiden kembali mencalonkan diri.
"Selama ini dalam kondisi praktik kenegaraan pilpres 2004, 2004 misalkan ada presiden dan wakil presiden yang masih aktif dan nyalon dan dia kampanye ya boleh-boleh saja, asalkan diatur supaya tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraan mereka," kata Hasyim. *
Komentar