nusabali

Wanita Tajir Sewa 3 Pembunuh Bayaran

  • www.nusabali.com-wanita-tajir-sewa-3-pembunuh-bayaran

Sakit Hati Ditipu Dukun Pengganda Uang

JAKARTA, NusaBali
Seorang wanita kaya raya di Surabaya, Jawa Timur, nekat menyewa tiga pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa dukun pengganda uang di Pamekasan, Madura.Wanita itu berinisial NH, usia 56 tahun. Dia dan tiga pembunuh yang disewanya diringkus jajaran Polda Jatim, di beberapa wilayah berbeda.
 
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim,  Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, wanita warga Kelurahan Dawuhan Mangli, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, itu menghabisi nyawa dukun berinisial S, dengan cara menyewa tiga pembunuh bayaran, yakni dua warga Jember, A alias U (44 tahun ) dan RH (37 tahun ), dan satu orang warga Pamekasan, EE (31 tahun ).
 
"Pembunuhan yang dilakukan para tersangka terhadap korban pada 24 Januari 2018 di pemakaman umum Dusun Kaljen, Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Madura," kata Frans Barung Mangera seperti dilansir vivanews.
 
Sementara itu, menurut Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Jatim, Ajum Komisaris Besar Polisi Bobby Paludin Tambunan, kasus ini bermula dari kesepakatan penggandaan uang antara tersangka NH dengan korban S. Ceritanya, NH menginvestasi uang Rp200 juta kepada S untuk digandakan menjadi Rp2 miliar.
 
Ternyata, S tidak dapat merealisasikan penggandaan uang tersebut. Timbullah sakit hati dalam diri NH hingga berniat menghabisi nyawa S
 
"Awalnya korban mau disantet, tapi tidak jadi. Kemudian tersangka NH menyewa tiga tersangka lain untuk membunuh korban," ujar Bobby.
 
Sebelum mengeksekusi, NH terlebih dahulu mengajak sang eksekutor, A alias U, bertamu ke rumah korban di Pamekasan. Tujuannya agar A mengenali wajah korban saat akan dieksekusi."Agar tidak salah sasaran," kata perwira yang kini menjabat Kepala Kepolisian Resor Bangkalan itu.
 
Hari eksekusi ditentukan pada 24 Januari 2018. Tersangka berangkat dari Jember dengan peralatan eksekusi, di antaranya besi berbentuk L. Sesampai di rumah, korban digiring para tersangka ke tempat sepi di pemakaman umum Dusun Kaljen."Saat lengah, kepala korban dipukul dengan besi berbentuk L dua kali hingga tewas," ucap Bobby.
 
Polisi menangkap A dua bulan kemudian, setelah itu dikembangkan dan EE, RH dan NH ditangkap."Otak pembunuhan ini yang perempuan, tersangka NH, eksekutor si A alias U, EE yang menyiapkan perlengkapan, dan RH membantu," kata Bobby.
 
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Tersangka NH, A dan RH dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, sementara tersangka EE dijerat Pasal 55 Juncto Pasal 56 Pasal 340 KUHPidana. "Pasalnya pembunuhan berencana," kata Bobby. *

Komentar