nusabali

Oknum Polisi Shabu Disidang Usai Nyepi

  • www.nusabali.com-oknum-polisi-shabu-disidang-usai-nyepi

Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) Polres Buleleng segera akan menyidangkan Aiptu I ketut Metriya, 51, oknum polisi yang ditangkap karena diduga jualan shabu.

Aiptu Metriya Direkomendasikan Pecat

SINGARAJA, NusaBali
Rencananya, oknum polisi yang kesehariannya bertugas di Satuan Sabhara Polres Buleleng akan akan disidangkan seusai Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940, Senin (19/3) nanti.

Wakapolres Buleleng, Kompol Ronny Riantoko, menyatakan sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukan Aiptu Ketut Metriya akan dilangsungkan di Gedung Ananta Wijaya Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja. “Setelah sidang kode etik nanti, kami akan memberikan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan. Nanti yang akan menentukan adalah Polda Bali,” jelas Kompol Ronny Riantoko kepada NusaBali di Singaraja, Kamis (15/3.

Menurut Kompol Ronny, rekomendasi pemecatan tersebut diberikan kepada Aiptu Metriya, bukan semata-mata karena pelanggaran dan tertangkap tangan dalam penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Namun, pelanggaran yang dilakukan Aiptu Metriya juga sudah menumpuk. Selama ini, oknum polisi asal Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng itu juga melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.

Kompol Ronny menjelaskan, sebelum tertangkap tangan menjual dan memakai shabu, Senin (12/3) malam, Aiptu Metriya sudah sempat tiga kali menjalani persidangan kode etik oleh KKEPP Polres Buleleng. Persidangan pertama dan kedua masing-masing terjadi tahun 2015 dan 2016, keduanya karena yang bersangkutan terbuktif positif narkoba saat dilakukan tes urine.

Sedangkan persidangan kode etik ketiga, kata Kompol Ronny, dilakukan pada September 2017 lalu. Kala itu, Aiptu Metriya menjalani sidang disiplon karena selama 26 hari secara berturut-turut tidak masuk kerja. Konon, yang bersangkutan jarang bertugas waktu itu karena masalah rumah tangga dengan istrinya yang berujung perceraian.

Saat sidang disiplin September 2017, kata Kompol Ronny, Aiptu Metriya bahkan sempat kabur setelah persidangan. Yang bersangkutan kabur ketika KKEPP Polres Buleleng hendak melakukan tes urine kepadanya. Pasca persidangan itulah oknum polisi ini kembali tidak pernah bertugas, sampai akhirnya ditangkap atas dugaan jual shabu di rumhanya Jalan Setia Budi Gang Angsoka Singaraja wilayah Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, 12 Maret 2018 malam sekitar pukul 21.30 Wita.

“Memang sebelumnya kami sudah curiga melihat catatan pelanggaran yang dilakukannya. Kami juga sempat panggil dan pakai mekanisme yang ada, tapi yang bersangkutan tidak ada. Sampai akhirnya dia diamankan Sat Narkoba Polres Buleleng di rumahnya,” papar Kompol Ronny.

Dari deretan pelanggaran yang dilakukan Aipti Metriya, jajaran Polres Buleleng memastikan akan mengirimkan rekomendasi pemecatan ke Polda Bali terhadap yang bersangkutan. Masalahnya, akumulasi pelanggaran yang dilakukannya sudah tidak dapat ditoleransi.

Menurut Kompol Ronny, pemecatan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran merupakan komitmen bersama. Penindakan tegas pun harus dilakukan untuk memberikan contoh baik kepada masyarakat, selain juga menimbulkan efek jera bagi anggota Polri.

Setelah sidang kode etik dengan rekomendasi pemecatan nanti, kata Kompol Ronny, Aiptu Metriya akan berstatus sebagai masyarakat umum. Sedangkan proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, proses pidananya saat ini tengah berjalan dengan tangani Sat Narkoba Polres Buleleng.

Oknum polisi Aiptu I Ketut Metriya sendiri sebelumnya diringkus tim Sat Narkoba Polres Buleleng di rumahnya kawasan Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, 12 Maret 2018 malam. Penangkapan Aiptu Metriya ini berawal dari tertangkapnya Kadek Arimbawa alias Kucit, 26, seorang mahasiswa yang lebih dulu diringkus di rumahnya kawasan Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Penarukan, Senin petang pukul 18.30 Wita.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka Kadek Arimbawa disebut hendak melakukan transaksi narkoba. Polisi pun langsung menyanggonginya saat yang bersangkutan masuk ke Gang Cendrawasih di Kelurahan Penarukan, dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Sebelum ditangkap, Kadek Arimbawa sempat membuang shabu seberat 0,41 gram yang dibawanya di tengah jalan.

Kepada petugas, terangka Arimbawa mengakui barang bukti shabu 0,41 gram yang sempat dibuangnya di jalan itu dibeli dari oknum polisi Aiptu Ketut Met-riya. Jajaran Sat Narkoba Polres Buleleng pun langsung meluncur ke rumah Aiptu Metriya di Jalan Setia Budi Gang Angsoka kawasan Kelurahan Penarukan, yang tak jauh dari rumah tersangka Arimbawa, untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan di rumah Aiptu Metriya ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain, berupa satu paket sabhu seberat 0,10 gram, alat pres plastik, sebuah bong, sebuah korek gas bersumbu, pipet plastik dengan ujung runcing, dua buah timbangan digital, plastik plip kecil, mangkok bekas es krim, dan buku tulis.

Malam itu juga oknum polisi Aiptu Metriya ditangkap dan digelandang ke Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aiptu Metriya terus terang mengakui perbuatannya. Oknum polisi ini mengaku seba-gai pengguna sabhu sejak tahun 2014, karena depresi pasca bercerai dengan istrinya. *k23

Komentar