nusabali

Naik Pangkat, Megawati Pun Kian Berkuasa

  • www.nusabali.com-naik-pangkat-megawati-pun-kian-berkuasa

PKS sebut kenaikan status UKP PIP sebagai bentuk balas jasa Presiden Jokowi kepada Megawati

Fraksi di DPR Terbelah Soal Status UKP PIP Jadi Setara Kementerian


JAKARTA, NusaBali
Presiden Jokowi naikkan status Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang posisinya setingkat kementerian. Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang kini Ketua Dewan Pengarah UKP PIP pun praktis ‘naik pangkat’ dan akan semakin berkuasa. Naik pangkatnya Megawati ini kontan menuai pro dan kontra dari fraksi-fraksi di DPR RI.

Kenaikan status UKP PIP menjadi BPIP ditetapkan Presiden Jokowi melalui Per-pres No 7/2018 tentang BPIP tertanggal 28 Februari 2018. Ini sekaligus menggantikan Perpres No 54/2017 tentang UKP PIP. Status UKP PIP naik menjadi setingkat kementerian, dengan nama baru BPIP.

Dengan demikian, Kepala BPIP memiliki hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Sedangkan Dewan Pengarah BPIP yang diketuai Megawati mendapatkan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundangan. Artinya, Megawati---yang notabene Presiden ke-5 RI 2001-2004---kini dianggap semakin berkuasa.

Kubu Hanura mempertanyakan landasan hukum Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No 7/2018 soal perubahan status UKP-PIP menjadi setara dengan kementerian. Ketua Fraksi Hanura DPR, Inas Nasrullah, mengatakan Presiden seharusnya mengacu ke UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. "Apakah bisa lembaga non-struktural menjadi setara kementerian? Baca dulu UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara," ujar Inas dikutip detikcom di Jakarta, Kamis (15/3).

Sedangkan kubu Gerindra menilai kebijakan Jokowi tersebut adalah untuk memuluskan langkahnya dalam Pilpres 2019. "Pikirannya sudah Pilpres terus, termasuk peningkatan status UKP PIP ini. Ini langkah untuk memuluskan dukungan dari Ibu Megawati dalam Pilpres 2019," sindir Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Ferry Juliantono.

Ferry menyatakan tak ada nilai urgensi atas perubahan status UKP PIP itu. Kegiatan UKP PIP disebut belum layak menjadi prioritas pemerintah. "Melihat kegiatan UKP PIP selama ini, seharusnya tidak menjadi prioritas. Kehilangan urgensinya menurut saya," lanjut Ferry.

Sebaliknya, kubu PKS menilai kenaikan status UKP PIP sebagai bentuk balas jasa Presiden Jokowi kepada Megawati. "Naik pangkat buat Bu Mega, wajar. Beliau mengantarkan Pak Jokowi jadi Presiden dan mencalonkan kembali (ke Pilpres 2019, Red)," ujar Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, Kamis kemarin.

Sementara, PDIP bantah dinaikkannya pangkat Megawati itu sebagai balas jasa politik karena Jokowi sudah dipilih kembali sebagai Capres 2019. "Bu Mega tidak lagi mengutamakan pangkat. Beliau sudah pernah menjabat anggota DPR, Wapres, dan bahkan posisi tertinggi di republik ini sebagai Presiden," tangkis Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, kepada wartawan di Jakarta kemarin.

"Beliau juga pendiri dan ketua umum partai terbesar. Beliau politisi senior di republik ini, sehingga sebenarnya bukan lagi jabatan menjadi prioritas," lanjut Andreas. Menurut Andreas, perubahan status UKP PIP melalui Perpres No 7/2018 dilakukan Jokowi atas dasar urgensi tertentu. Sebab, UKPPIP punya tugas strategis.

"Karena penting dan strategisnya lembaga tersebut, maka Presiden Jokowi mem-pertimbangkan untuk meningkatkan statusnya sejajar dengan lembaga kementerian," tandas Andreas yang juga anggota Komisi I DPR.

Sedangkan partai terbesar kedua di Indonesia, Golkar, justru dukung penuh kenaikan pangkat Megawati. "Itu kewenangan Bapak Presiden, kami mensupport saja," ujar Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Lain lagi pandangan PKB. Bagi PKB, naiknya pangkat Megawati bukan bentuk balas budi Presiden Jokowi yang didukung PDIP kembali menjadi Capres 2019. "Nggak-lah. Kan di sana bukan hanya Mbak Mega, tapi seluruh tim. Yang penting kerja BPIP harus jauh lebih efektif dan berdampak positif bagi penguatan Pancasila saerta rasa nasionalisme warga," tandas Wasekjen DPP PKB, Daniel Johan.

Menurut Daniel, yang paling utama BPIP bisa membuat metode pendidikan yang mencerdaskan. Pihaknya berharap BPIP membuat materi pendidikan yang mem-perkuat budi pekerti. "Yang paling utama saya rasa metode pendidikan yang be-nar-benar mencerdaskan, bukan malah dengan hafalan-hafalan yang membodoh-kan. (Harus membuat) materi-materi pendidikan yang memperkuat budi pekerti, seperti solidaritas dan gotong royong," jelas Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.

Pandangan senada juga disampaikan kubu PPP, yang meyakini perubahan status UKP PIP bukan bentuk politik praktis Presiden Jokowi. "Peningkatan status UKP PIP menjadi BPIP harus dilihat dalam kacamata politik hukum pemerintahan Jokowi, yang memiliki concern terhadap Pancasila dan penguatan ideologi bangsa. Ada konsistensi dan benang merah atas peningkatan UKP PIP menjadi BPIP ini," tegas Wakil Ketua Umum PPP, Arwani Thomafi.

PPP pun mengharapkan BPIP dapat menempatkan Pancasila menjadi norma kehidupan berbangsa, bukan sekadar jargon yang miskin makna. Arwani ingin kinerja BPIP efektif, terutama di era digital untuk mencegah maraknya ujaran kebencian.

" Pancasila harus dijadikan norma dasar dalam kehidupan berbangsa dan berne-gara," ujar Arwani. "Peningkatan status UKP PIP menjadi BPIP ini dapat dirasa-kan cepat oleh publik. Terlebih, di situasi saat ini, ujaran kebencian, berita bohong dan tantangan di era digital, penguatan ideologi di ranah digital juga harus segera dilakukan. Ancaman proxy war harus dijawab oleh BPIP.”  *

Komentar