Tersangka Pemukul Dokter Segera Dilimpahkan
Berkas kasus pemukulan oknum dokter RSUD Mangusada, Badung, dr Grace Juniaty yang dilakukan Perbekel Pelaga, I Gusti Lanang Umbara, 39 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Kejari Nyatakan Berkas Lengkap alias P-21
DENPASAR, NusaBali
Rencananya, Senin (19/3) akan dilakukan pelimpahan tersangka dari Polres Badung ke Kejari Denpasar.Kasipidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan mengatakan pada Rabu (14/3) penyidik Kejari Denpasar dan Polres Badung sudah melakukan kordinasi terkait berkas kasus pemukulan dokter RSUD Mangusada. Hasil kordinasi, berkas dinyatakan lengkap alias P-21. “Untuk berkas pemukulan dokter RSUD Mangusada sudah P-21,” tegas Arief saat ditemui Kamis (15/3).
Dalam perkara ini, tersangka I Gusti Lanang Umbara dijerat dua pasal yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Rencananya, jika tidak ada halangan pekan depan setelah Hari Raya Nyepi berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Denpasar. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani kasus ini yaitu Bela P Atmaja,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Badung menetapkan status tersangka kepada I Gusti Lanang Umbara, karena diduga telah melakukan pemukulan terhadap salah seorang dokter di RSUD Mangusada, Kapal, Badung. Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, I Gusti Lanang Umbara pun langsung ditahan.
Kasus ini berasal dari insiden pemukulan terhadap dr Grace Juniaty yang saat itu tengah piket, Minggu (25/2) dini hari. Aksi pemukulan menggunakan dokumen rekam medis kepada seorang dokter ini kini viral di media sosial. Bahkah akibat kejadian itu muncul petisi yang mengecam tindakan kekerasan terhadap profesi dokter tersebut. Kejadiannya berawal saat keluarga diminta mengurus kamar untuk rapat inap dan mengambil obat ke apotek. Saat itu lah kemudian terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang berujung aksi pemukulan. *rez
DENPASAR, NusaBali
Rencananya, Senin (19/3) akan dilakukan pelimpahan tersangka dari Polres Badung ke Kejari Denpasar.Kasipidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan mengatakan pada Rabu (14/3) penyidik Kejari Denpasar dan Polres Badung sudah melakukan kordinasi terkait berkas kasus pemukulan dokter RSUD Mangusada. Hasil kordinasi, berkas dinyatakan lengkap alias P-21. “Untuk berkas pemukulan dokter RSUD Mangusada sudah P-21,” tegas Arief saat ditemui Kamis (15/3).
Dalam perkara ini, tersangka I Gusti Lanang Umbara dijerat dua pasal yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Rencananya, jika tidak ada halangan pekan depan setelah Hari Raya Nyepi berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Denpasar. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani kasus ini yaitu Bela P Atmaja,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Badung menetapkan status tersangka kepada I Gusti Lanang Umbara, karena diduga telah melakukan pemukulan terhadap salah seorang dokter di RSUD Mangusada, Kapal, Badung. Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, I Gusti Lanang Umbara pun langsung ditahan.
Kasus ini berasal dari insiden pemukulan terhadap dr Grace Juniaty yang saat itu tengah piket, Minggu (25/2) dini hari. Aksi pemukulan menggunakan dokumen rekam medis kepada seorang dokter ini kini viral di media sosial. Bahkah akibat kejadian itu muncul petisi yang mengecam tindakan kekerasan terhadap profesi dokter tersebut. Kejadiannya berawal saat keluarga diminta mengurus kamar untuk rapat inap dan mengambil obat ke apotek. Saat itu lah kemudian terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang berujung aksi pemukulan. *rez
Komentar