nusabali

Sangat Licin, Ditangkap Saat Nyepi

  • www.nusabali.com-sangat-licin-ditangkap-saat-nyepi

Seorang pemuda pengangguran, Gede Urib, 28, diamankan petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat saat perayaan Hari Suci Nyepi, Sabtu (17/3) sore di kamar kosnya.

Bobol Toko dan Gondol Belasan Bungkus Rokok

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya pemuda asal Lingkungan Banjar Dinas Cemara Tebel Bhuana Giri Bebandem, Karangasem ini lantaran melakukan pembobolan sebuah toko sembako di Jalan Tangkuban Perahu Gang Tahiti, Padangsambian, Denpasar Barat pada akhir Februari lalu.

Kapolsek Denpasar Barat melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Aan Saputra RA menerangkan, penangkapan terhadap tersangka Gede Urib ini dilakukan petugas Reskrim bersama pecalang di kos-kosannya Jalan Tangkuban Perahu, Gang Kura-kura No 7, Padangsambian, Denpasar Barat pada Sabtu (7/3) pukul 18.30 Wita.

Petugas yang mengantongi informasi keberadaan tersangka di dalam kamar kosan tersebut langsung berkoordinasi dengan pecalang desa setempat untuk melakukan penangkapan. "Tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Kita bersama pecalang mengepung tempat kos itu dan amankan tersangka," terangnya Minggu (18/3) malam.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus rokok, satu kaleng minuman, uang tunai Rp 100 ribu serta alat kejut listrik. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasa Barat untuk dilakukan pengembangan. Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian di toko sembako milik I Nyoman Jadi, 36 dengan cara masuk membobol rolling door dan mengambil rokok, uang, minuman ringan dan alat kejut listrik. "Kejadianya sekitar 28 Februari 2018 lalu. Selama ini diburu, namun tidak ditemukan. Dia sangat licin untuk mengelabui petugas," kata Iptu Aan.

Tersangka saat ini masih dilakukan pengembangan prihal lokasi lainnya, karena besar kemungkinan masih ada TKP lain. Apalagi, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. "Saat ini masih kita interogasi di Polsek, semuanya masih kita kembangkan lagi," tutup Iptu Aan. *dar

Komentar