nusabali

Mandi di Kolam Pemandian, Tiga Waitress Dijuk

  • www.nusabali.com-mandi-di-kolam-pemandian-tiga-waitress-dijuk

Waitress, nelayan hingga aparat desa diciduk karena melakukan pelanggaran saat catur brataha penyepian.

SINGARAJA, NusaBali
Tiga orang waitress dijuk pecalang Desa Pakraman Anturan, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Mereka langsung digiring ke wantilan Pura Desa Anturan karena tertangkap basah sedang mandi di kolam Pemandian Mumbul saat Nyepi, Sabtu  (17/3) sore.

Bahkan selain tiga orang waitress juga diamankan tiga orang warga setempat yang sedang mandi di pemandian yang selama ini banyak dipakai tempat panglukatan. Bahkan seorang di antara disebut-sebut adalah aparat Desa Anturan. Mereka pun langsung diamankan dan diberikan peringatan karena dinilai melanggar catur bratha penyepian.

Kelian Desa Pakraman Anturan, Ketut Mangku saat itu juga memberikan peringatan kepada keenam orang yang melakukan pelanggaran saat Nyepi.

Sementara itu Perbekel Desa Anturan Made Budi Arsana dihubungi via telepon Minggu (18/3) kemarin mengaku belum mengetahui kejadian pastinya. “Saya belum tahu, karena tidak melihat pasti biar tidak salah, besok akan kami kumpulkan dulu termasuk pihak Desa Pakramannya,” katanya singkat.

Pelanggaran saat Nyepi juga terjadi di kawasan laut Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng. Empat orang nelayan masing-masing Rustiadi dan Komang Sujana asal Kelurahan Kampung Anyar, serta Yanto Wijaya merupakan nelayan asal Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ditangkap anggota Pos Teluk Terima ketika melakukan aktivitas mencari ikan pada siang hari di kawasan perairan laut Desa Pemuteran.

Sedangkan, satu nelayan lainnya bernama Zein Ahmad beralamat di Jalan Kepundung, Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja diamankan oleh anggota Pos Anturan pada malam hari di kawasan perairan laut Desa Anturan.

Meski sempat diamankan, menurut Kasat Polair Polres Buleleng, AKP Putu Aryana, keempat nelayan ditangkap saat pelaksanaan sipeng Nyepi hanya diberikan teguran dan peringatan, tanpa dikenakan sanksi dari pihak desa adat setempat. “Mereka tidak ditahan, hanya diberikan peringatan lisan serta penanda tanganan surat untuk tidak mengulang dan meminta maaf kepada pidak desa pakraman setempat,” ungkap dia.*k23

Komentar