nusabali

Pembobol BPD di Sulsel Rp 41 M Ditangkap

  • www.nusabali.com-pembobol-bpd-di-sulsel-rp-41-m-ditangkap

Rekayasa proyek fiktif di Dinas PU, selama 8 tahun buron

JAKARTA, NusaBali
Buron kredit fiktif BPD Sulsel Rp 41 miliar, M Tahir Karim, ditangkap kejaksaan Sabtu (17/3) malam. Setelah ditangkap, Tahir langsung dijebloskan ke penjara. Lantas, ke mana saja pelarian Tahir selama 8 tahun tersebut?

"Kita sudah tanyakan ke dia soal pelarian tapi dia belum mau bicara. Tapi nanti akan kita gali lagi sesampainya di Mamuju," ujar Kajari Mamuju Andi Hamka,  saat dikonfirmasi detik, Minggu (18/3).Andi menambahkan, bukan tidak mungkin Tahir sempat melakukan pelarian ke luar negeri. Dia mengatakan, korupsi yang dilakukan Tahir bukanlah jumlah sedikit.

"Bukan tidak mungkin juga dia ke luar negeri mengingat korupsi di kasus itu kan Rp 41 miliar," ucap Tahir.Tahir dieksekusi di sebuah rumah di Kecamatan Panakukang, Makassar. Dia dieksekusi tim intel kejaksaan Sabtu (17/3) sekitar pukul 20.00 WIB.Andi mengatakan, penangkapan terhadap Tahir membutuhkan waktu berbulan-bulan. Tim kejaksaan sempat kesulitan karena alamat Tahir tak sesuai dengan kartu identitasnya.

"Tapi kita tak habis pikir, tim kita melakukan penyidikan termasuk potensi-potensi ke orang-orang yang dia kenal kita juga ikut periksa dan hasilnya alhamdulillah. Penangkapan ini juga bukan hasil 1-2 hari kerja tapi berbulan-bulan," ucapnya.

Tahir sudah divonis hingga berkekuatan hukum tetap pada tahun 2009. Dia dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun bui. Namun, saat mau dieksekusi pada tahun 2010, Tahir melarikan diri dan berhasil ditangkap 8 tahun kemudian.

Tahir divonis karena merekayasa proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulsel tahun 2006/2007. Kerugian negara akibat kasus ini Rp 41 miliar.

Seperti apa trik yang digunakan Tahir untuk membobol?  Salah seorang karyawan membuat permohonan kredit kerja jasa kontruksi ke BPD Sulsel. Proyek itu di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat. Kredit fiktif itu dibuat atas nama 22 orang, dengan puluhan perusahaan fiktif. Bahkan ada salah satu pemohon kredit memiliki 42 CV dan mendapatkan kucuran Rp 12 miliar.

Nah, seharusnya permohonan kredit fiktif itu harus dilakukan dengan ketat sesuai prosedur. Salah satunya peninjauan ke lokasi untuk menjamin kebenaran jaminan itu."Tetapi dalam kenyatannya, tidak dilakukan peninjauan ke lokasi proyek sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMMK)," ujar jaksa dalam dakwaannya.

Meski tidak sesuai prosedur, bawahan langsung meneruskan persetujuan ke Tahir. Pengucuran kredit ini dilakukan tanpa melalui rapat Loan Commitee. Rekayasa berkas sedemikian rupa itu berhasil lolos dan uang kas bank bobol.Pembobolan ini belakangan terungkap dan komplotan ini diadili, termasuk Tahir. Akhirnya Tahir dihukum 8 tahun penjara. Tapi apa daya, Tahir buron. Setelah 8 tahun buron, akhirnya Tahir ditangkap pada Sabtu (17/3) malam *

Komentar