Gus Arda Naik Jadi Penjabat Sekda Provinsi Bali
Setelah hampir tiga pekan mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bali, status Ida Bagus Ngurah Arda alias Gus Arda akhirnya naik menjadi penjabat Penjabat Sekda Provinsi Bali.
Kemarin ‘Berlatih’ Jadi Sekda Saat Apel Disiplin ASN-Pejabat
DENPASAR, NusaBali
Pelantikan Gus Arda sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bali akan dilakukan Gubernur Made Mangku Pastika, Selasa (20/3) pagi ini.Semula, Gubernur Pastika menunjuk Gus Arda sebagai Plh Sekda Provinsi Bali, 1 Maret 2018 lalu, untuk isi posisi lowong menyusul pensiunnya Tjokorda Ngurah Pemayun. Gus Arda yang kini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Aset Daerah Setda Provinsi Bali diagendakan menduduki kursi Plh Sekda Provinsi Bali sampai 9 Maret 2018.
Namun, sampai 9 Maret 2018, Sekda Provinsi Bali definitif hasil proses lelang (seleksi terbuka) tidak kunjung diputuskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Maka, status Plh Sekda Provinsi Bali yang disandang Gus Arda pun diperpanjang Gubernur Pastika sampai 20 Maret 2018 ini. Karena sudah jatuh tempo, maka status Gus Arda akan dinaikkan menjadi Penjabat Sekda Provinsi Bali per hari ini.
Saat dikonfirmasi NusaBali, Gus Arda mengaku dirinya mendapatkan undangan untuk dilantik sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bali, Selasa pagi ini. “Saya dapat undangan untuk dilantik sebagai Penjabat Sekda. Pelantikan besok pagi (hari ini). Tapi, saya belum pegang SK Penjabat Sekda Provinsi Bali. Saya baru dapat undangan pelantikan saja. Tanya ke Pak Dewa Mahendra (Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Desa Gede Mahendra Putra, Red) ya?” ujar Gus Arda di Denpasar, Senin (19/3).
Gus Arda mengatakan, sesuai dengan mekanisme dan aturan, dirinya ditugaskan sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bali sampai 3 bulan ke depan. Kalau sebelum 3 bulan sudah ada Sekda Provinsi Bali definitif yang ditetapkan Mendagri, otomatis tugas Penjabat Sekda selesai. “Sebaliknya, jika setelah 3 bulan belum juga ada Sekda definitif, maka saya akan ditugaskan lagi menjadi Penjabat Sekda,” jelas mantan Penjabat Bupati Karangasem periode Juli 2015 hingga Februari 2016 ini.
Gus Arda sendiri menyatakan siap melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bali dengan sebaik-baiknya. Selama pelaksanaan tugas sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bali, Gus Arda akan tetap merangkap jabatan Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bali. “Jabatan Kepala BKAD tetap saya pegang,” katanya.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin, Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan penunjukan Gus Arda sebagai Penjabat Sekda ini sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres 3/2018, Gubernur bisa menunjuk Plh, Plt, dan Penjabat Sekda ketika jabatan itu kosong atau vakum. Kewenangan-kewenangan Plh, Plt, dan Penjabat Sekda pun sudah diatur sedemikian rupa dalam Perpres 3/2018.
“Itu sepenuhnya kewenangan Bapak Gubernur menunjuk Penjabat Sekda. Pak Gubernur bisa ajukan Penjabat Sekda ke Mendagri kalau memang belum turun keputusan tentang hasil seleksi Sekda oleh Pansel (Panitia Seleksi). Datang saja ke pelantikan besok,” tandas Dewa Mahendra.
Ditanya soal kapan akan ada Sekda Provinsi Bali definitif, menurut Dewa Mahendra, semuanya masih menunggu keputusan Mendagri. Yang jelas, sesuai aturan, Gus Arda akan menjabat sebagai Penjabat Sekda sampai 3 bulan ke depan. “Hasil seleksi calon Sekda sudah ada di meja Mendagri, tapi belum diputuskan. Kalau Penjabat Sekda akan bertugas sampai nanti ada Sekda definitif,” jelas birokrat asal Singaraja, Buleleng ini.
Sementara itu, IB Ngurah Arda alias Gus Arda sudah ‘berlatih’ menjadi Sekda Provinsi Bali dengan memimpin apel bulanan di Lapangan Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin pagi. Dalam apel bulanan itu, Gus Arda selaku Plh Sekda Provinsi Bali mengumpulkan semua pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV untuk dibrikan arahan. Gayanya pun sudah seperti Sekda beneran.
Dalam arahannya, Gus Arda meminta semua pejabat lingkup Pemprov Bali menjaga semangat dalam pelaksanaan tugas-tugas. Jajaran ASN dan pejabat pun diingatkan agar tidak menunda-nunda pekerjaan. Gus Arda juga menyinggung masalah belum ditetapkannya Sekda definitif, karena hingga saat ini masih berproses di pusat. Kendati demikian, Gus Arda berharap hal tersebut tidak mempengaruhi kinerja jajaran birokrasi lingkup Pemprov Bali. *nat
DENPASAR, NusaBali
Pelantikan Gus Arda sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bali akan dilakukan Gubernur Made Mangku Pastika, Selasa (20/3) pagi ini.Semula, Gubernur Pastika menunjuk Gus Arda sebagai Plh Sekda Provinsi Bali, 1 Maret 2018 lalu, untuk isi posisi lowong menyusul pensiunnya Tjokorda Ngurah Pemayun. Gus Arda yang kini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Aset Daerah Setda Provinsi Bali diagendakan menduduki kursi Plh Sekda Provinsi Bali sampai 9 Maret 2018.
Namun, sampai 9 Maret 2018, Sekda Provinsi Bali definitif hasil proses lelang (seleksi terbuka) tidak kunjung diputuskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Maka, status Plh Sekda Provinsi Bali yang disandang Gus Arda pun diperpanjang Gubernur Pastika sampai 20 Maret 2018 ini. Karena sudah jatuh tempo, maka status Gus Arda akan dinaikkan menjadi Penjabat Sekda Provinsi Bali per hari ini.
Saat dikonfirmasi NusaBali, Gus Arda mengaku dirinya mendapatkan undangan untuk dilantik sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bali, Selasa pagi ini. “Saya dapat undangan untuk dilantik sebagai Penjabat Sekda. Pelantikan besok pagi (hari ini). Tapi, saya belum pegang SK Penjabat Sekda Provinsi Bali. Saya baru dapat undangan pelantikan saja. Tanya ke Pak Dewa Mahendra (Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Desa Gede Mahendra Putra, Red) ya?” ujar Gus Arda di Denpasar, Senin (19/3).
Gus Arda mengatakan, sesuai dengan mekanisme dan aturan, dirinya ditugaskan sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bali sampai 3 bulan ke depan. Kalau sebelum 3 bulan sudah ada Sekda Provinsi Bali definitif yang ditetapkan Mendagri, otomatis tugas Penjabat Sekda selesai. “Sebaliknya, jika setelah 3 bulan belum juga ada Sekda definitif, maka saya akan ditugaskan lagi menjadi Penjabat Sekda,” jelas mantan Penjabat Bupati Karangasem periode Juli 2015 hingga Februari 2016 ini.
Gus Arda sendiri menyatakan siap melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bali dengan sebaik-baiknya. Selama pelaksanaan tugas sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bali, Gus Arda akan tetap merangkap jabatan Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bali. “Jabatan Kepala BKAD tetap saya pegang,” katanya.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin, Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan penunjukan Gus Arda sebagai Penjabat Sekda ini sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres 3/2018, Gubernur bisa menunjuk Plh, Plt, dan Penjabat Sekda ketika jabatan itu kosong atau vakum. Kewenangan-kewenangan Plh, Plt, dan Penjabat Sekda pun sudah diatur sedemikian rupa dalam Perpres 3/2018.
“Itu sepenuhnya kewenangan Bapak Gubernur menunjuk Penjabat Sekda. Pak Gubernur bisa ajukan Penjabat Sekda ke Mendagri kalau memang belum turun keputusan tentang hasil seleksi Sekda oleh Pansel (Panitia Seleksi). Datang saja ke pelantikan besok,” tandas Dewa Mahendra.
Ditanya soal kapan akan ada Sekda Provinsi Bali definitif, menurut Dewa Mahendra, semuanya masih menunggu keputusan Mendagri. Yang jelas, sesuai aturan, Gus Arda akan menjabat sebagai Penjabat Sekda sampai 3 bulan ke depan. “Hasil seleksi calon Sekda sudah ada di meja Mendagri, tapi belum diputuskan. Kalau Penjabat Sekda akan bertugas sampai nanti ada Sekda definitif,” jelas birokrat asal Singaraja, Buleleng ini.
Sementara itu, IB Ngurah Arda alias Gus Arda sudah ‘berlatih’ menjadi Sekda Provinsi Bali dengan memimpin apel bulanan di Lapangan Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin pagi. Dalam apel bulanan itu, Gus Arda selaku Plh Sekda Provinsi Bali mengumpulkan semua pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV untuk dibrikan arahan. Gayanya pun sudah seperti Sekda beneran.
Dalam arahannya, Gus Arda meminta semua pejabat lingkup Pemprov Bali menjaga semangat dalam pelaksanaan tugas-tugas. Jajaran ASN dan pejabat pun diingatkan agar tidak menunda-nunda pekerjaan. Gus Arda juga menyinggung masalah belum ditetapkannya Sekda definitif, karena hingga saat ini masih berproses di pusat. Kendati demikian, Gus Arda berharap hal tersebut tidak mempengaruhi kinerja jajaran birokrasi lingkup Pemprov Bali. *nat
1
Komentar