nusabali

RSUP Sanglah Salah Satu Target

  • www.nusabali.com-rsup-sanglah-salah-satu-target

Paiketan Krama Bali beri masukan kepada Pansus terkait pembahasan perubahan atas Perda tentang RTRWP Bali.

Revisi Perda RTRWP Provinsi Bali


DENPASAR, NusaBali
Setelah berjalan selama 9 tahun, Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali bakal direvisi. Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Bali pun sudah mulai bergerak. Salah satu sasaran dalam pengaturan dan perubahan tata ruang dalam revisi perda tersebut adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar.

Menurut Ketua Pansus Revisi Perda RTRW Bali DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana, keberadaan RSUP Sanglah sudah tidak representatif sehingga menjadi salah satu ruang yang akan diatur dalam revisi. Hal itu diungkapkannya saat melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat yakni ‘Paiketan Krama Bali’ di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (19/3) siang.

Kariyasa Adnyana mengatakan, dalam rencana revisi Perda RTRWP Provinsi Bali sudah dimungkinkan dilakukan pengaturan tata ruang kembali, karena Perda Nomor 16 Tahun 2009 sudah berjalan lebih dari 5 tahun. Menurutnya, dalam ketentuan perundang-undangan sudah boleh dilakukan revisi. “Sebagai pimpinan Pansus kami bekerja dengan jajaran Pansus dan ada beberapa target. Ya pengaturan tata ruang yang memang tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Ada masyarakat yang memiliki lahan, karena adanya aturan mereka tidak bisa memanfaatkan. Kasihan juga, bahkan sampai ada gugatan terhadap peraturan yang mengaturnya,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng ini.

Seperti  RSUP Sanglah, kata Kariyasa Adnyana, sebagai kawasan strategis nasional harusnya bisa dikembangkan menjadi rumah sakit Tipe A dengan peningkatan kapasitas daya tampung pasien, gedung, dan tempat parkir. “Tidak seperti sekarang, RS Sanglah yang menjadi rujukan dari wilayah NTB-NTT krodit minta ampun. Parkirnya sudah krodit, pasien numpang di lorong. Apakah tidak bisa gedungnya dibangun bertingkat dengan pengaturan sedemikian rupa, untuk peningkatan kapasitas pelayanan?” katanya. “Nah ini mau kita bahas, seperti apa nanti pengembangannya. Menyesuaikan dengan Perda RTRW. Adat dan budaya akan kita jaga, tetapi kita tidak boleh tertinggal dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat juga soal pelayanan yang nyaman dalam bidang kesehatan,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali Bidang Pembangunan, Infrastruktur dan Lingkungan ini.

Kariyasa juga menyebutkan, banyak tata ruang wilayah di Bali yang mesti diatur dengan regulasi-regulasi yang berkembang saat ini. Termasuk menyesuaikan dengan situasi dan perkembangan pembangunan. “Dengan lahan yang semakin  terkikis, Bali membutuhkan regulasi yang tepat. Banyak pasal nanti kita akan kaji dalam proses revisi ini. Kita akan libatkan para akademis, tokoh umat, dan budayawan. Kita juga harus sosialisasikan dulu rencana revisi ini,” tegas mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.

Masalah krodit dan pengembangan RSUP Sanglah Denpasar sudah beberapa kali dikeluhkan dan disampaikan kepada DPRD Bali dalam kegiatan reses dari wakil rakyat tersebut. Ketua Komisi II DPRD Bali I Ketut Suwandhi  membidangi pajak, pariwisata, BUMD secara terpisah mengungkapkan, saat reses di dapil Denpasar, pelayanan RSUP Sanglah Denpasar menjadi salah satu aspirasi masyarakat. “Intinya RS Sanglah ingin ditata kembali, kapasitasnya ditingkatkan. Terutama kamar perawatan ditambah. Parkir diperluas,” katanya.

Politisi Golkar asal Denpasar ini pun akan menyampaikan kepada lembaga DPRD Bali. “Cuman sekarang terkendala lahan. Berarti harus ada perubahan ruang di sini. Saya katakan saat itu kepada masyarakat, kita akan sampaikan kepada lembaga (DPRD Bali) untuk dicarikan solusi. Ya memang harus ada pengembangan dan ada solusi perluasan, memecah krodit di RS Sanglah,” kata wakil rakyat yang dijuluki Jenderal Kota ini.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Paiketan Krama Bali Nyoman Merta mengatakan, pihaknya bertemu dengan Pansus DPRD Bali guna memberikan masukan terkait pembahasan perubahan atas Perda tentang RTRWP Bali. "Kami masyarakat yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu bergabung dalam wadah 'Paiketan Krama Bali' untuk memberikan masukan mengenai perubahan atau revisi Perda RTRWP Bali. Banyak yang perlu dipertimbangkan dalam penataan Bali ke depannya. Sebab jika tidak dilakukan dengan payung hukum, maka banyak akan terjadi pelanggaran," ujarnya.

Apalagi di Bali, kata dia, sebagai tujuan wisata dunia akan banyak pula membangun fasilitas penunjang, seperti restoran, hotel dan vila. Jika tidak diatur secara tegas, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi pelanggaran. "Karena itu kami akan memberikan masukan dan jalan keluar mengenai isi dari perda yang nantinya akan dijadikan payung hukum ke depannya," katanya. *nat

Komentar