Pengelola Depo Pasir Mengadu ke Dewan
Kepala BPKAD Karangasem, I Nengah Mindra, menyarankan pengelola depo menjual pasir menggunakan kapal tongkang sehingga tidak berurusan dengan sopir truk.
AMLAPURA, NusaBali
Pengelola depo pasir di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem mengadu ke DPRD Karangasem, Senin (19/3). Mereka mengaku buat depo untuk membatasi truk masuk lokasi galian C dan cukup mengambil material di depo. Hanya saja, depo pasir di Desa Tianyar Barat menuai protes dari sopir truk asal luar Kecamatan Kubu, utamanya dari Buleleng. Kedatangan pengelola depo pasir diterima Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi.
Juru bicara pengelola depo pasir, I Nyoman Arya, mengatakan dampak positif depo pasir di Tianyar Barat yakni menekan kebocoran pajak dan menambah lapangan pekerjaan. Buktinya, dari sebelumnya mempekerjakan 100 sopir angkut, kini bertambah 150 sopir. Keuntungan lainnya bisa menetapkan standar harga dan membatasi truk lalulalang masuk galian. “Banyak manfaatnya, harga bisa kami kontrol,” jelas Nyoman Arya.
Kapolsek Kubu, AKP Made Suadnyana, yang turut mengawal kedatangan pengelola depo pasir mengatakan, sejak adanya depo pasir menimbulkan riak-riak di masyarakat terutama sopir truk dari Buleleng yang hendak mengambil material pasir di galian C. Para sopir ini diwajibkan mengambil pasir di depo. “Sebaiknya untuk mengakhiri riak-riak ini, buat sementara sopir-sopir truk dari luar Kecamatan Kubu diwajibkan mengambil material di depo hingga pasir habis. Setelah material habis, buat kesepakatan baru,” pinta AKP Suadnyana.
Camat Kubu, I Made Suartana sependapat dengan usul Kapolsek agar material di depo itu habis terjual. “Setelah material di depo habis, maka kembali carikan solusi,” ungkapnya. Sementara masukan dari Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) I Nengah Mindra menyarankan pengelola depo menjual pasir menggunakan kapal tongkang sehingga tidak berurusan dengan sopir truk. Koordinator Pengelola Depo Pasir, I Nengah Subrata, menyetujui masukan Kapolsek Kubu, Camat Kubu, dan Kepala BPKAD Karangasem. Sehingga untuk sementara truk-truk dari luar Kecamatan Kubu wajib mengambil pasir di depo sampai persediaan habis.
Pasir yang masih tertimbun di depo sekitar 2.500 truk, per truk terjual Rp 1,1 juta dengan harga per meterkubik Rp 70.000. Pajak per meter kubik Rp 17.500. “Daripada ribut, kami setuju solusi itu agar stok pasir di depo dihabiskan. Selanjutnya pikirkan jalan yang terbaik,” kata Nengah Subrata. Sedangkan Ketua DPRD Sumardi mengapresiasi solusi itu. “Kami juga berniat membantu menjual stok pasir di depo sampai habis. Sehingga masalah yang terjadi tidak berlarut-larut,” jelas Sumardi. *k16
Pengelola depo pasir di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem mengadu ke DPRD Karangasem, Senin (19/3). Mereka mengaku buat depo untuk membatasi truk masuk lokasi galian C dan cukup mengambil material di depo. Hanya saja, depo pasir di Desa Tianyar Barat menuai protes dari sopir truk asal luar Kecamatan Kubu, utamanya dari Buleleng. Kedatangan pengelola depo pasir diterima Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi.
Juru bicara pengelola depo pasir, I Nyoman Arya, mengatakan dampak positif depo pasir di Tianyar Barat yakni menekan kebocoran pajak dan menambah lapangan pekerjaan. Buktinya, dari sebelumnya mempekerjakan 100 sopir angkut, kini bertambah 150 sopir. Keuntungan lainnya bisa menetapkan standar harga dan membatasi truk lalulalang masuk galian. “Banyak manfaatnya, harga bisa kami kontrol,” jelas Nyoman Arya.
Kapolsek Kubu, AKP Made Suadnyana, yang turut mengawal kedatangan pengelola depo pasir mengatakan, sejak adanya depo pasir menimbulkan riak-riak di masyarakat terutama sopir truk dari Buleleng yang hendak mengambil material pasir di galian C. Para sopir ini diwajibkan mengambil pasir di depo. “Sebaiknya untuk mengakhiri riak-riak ini, buat sementara sopir-sopir truk dari luar Kecamatan Kubu diwajibkan mengambil material di depo hingga pasir habis. Setelah material habis, buat kesepakatan baru,” pinta AKP Suadnyana.
Camat Kubu, I Made Suartana sependapat dengan usul Kapolsek agar material di depo itu habis terjual. “Setelah material di depo habis, maka kembali carikan solusi,” ungkapnya. Sementara masukan dari Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) I Nengah Mindra menyarankan pengelola depo menjual pasir menggunakan kapal tongkang sehingga tidak berurusan dengan sopir truk. Koordinator Pengelola Depo Pasir, I Nengah Subrata, menyetujui masukan Kapolsek Kubu, Camat Kubu, dan Kepala BPKAD Karangasem. Sehingga untuk sementara truk-truk dari luar Kecamatan Kubu wajib mengambil pasir di depo sampai persediaan habis.
Pasir yang masih tertimbun di depo sekitar 2.500 truk, per truk terjual Rp 1,1 juta dengan harga per meterkubik Rp 70.000. Pajak per meter kubik Rp 17.500. “Daripada ribut, kami setuju solusi itu agar stok pasir di depo dihabiskan. Selanjutnya pikirkan jalan yang terbaik,” kata Nengah Subrata. Sedangkan Ketua DPRD Sumardi mengapresiasi solusi itu. “Kami juga berniat membantu menjual stok pasir di depo sampai habis. Sehingga masalah yang terjadi tidak berlarut-larut,” jelas Sumardi. *k16
Komentar