nusabali

Empat Pembunuh Polisi Terancam Hukuman Mati

  • www.nusabali.com-empat-pembunuh-polisi-terancam-hukuman-mati

Empat tersangka pembunuh pensiunan polisi, Aiptu (Purn) I Made Suanda, 56 dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar, Senin (19/3).

DENPASAR, NusaBali
Keempat tersangka, yaitu I Gede Ngurah Astika, 32 (berkas terpisah), Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, 39, Putu Veri Permadi alias Veri, 30 dan Dewa Made Budianto alias Tonges, 33 dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kasi Pidum Kejari Denpasar didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadek Wahyu Ardika mengatakan setelah dilimpahkan penyidik kepolisian pada, Senin pagi, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan. “Sekarang keempat tersangka kami titipkan di LP Kerobokan sambil menunggu jadwal persidangan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, empat tersangka dijerat pasal berlapis Primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan atau Kedua Pasal 365 ayat (2) ke-2, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. “Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman mati,” tegasnya.

Dalam berkas pelimpahan disebutkan, tersangka Astika asal Pupuan, Tabanan serta tiga rekannya Alit, Veri dan Tobes (asal Busung Biu, Buleleng) nekat menghabisi nyawa Aipda I Made Suanda, 58, pensiunan polisi asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansmal, Badung untuk menguasai mobil Honda Jazz milik korban yang akan dijual. Awalnya, Astika dan tiga tersangka lainnya mengundang Aipda Suanda untuk bertemu di Perum Green Kori Jalan Nuansa Kori, Ubung Kaja pada Jumat (15/12/2017) siang untuk transaksi mobil.

Rencana awal, keempat tersangka akan memberi obat tidur kepada korban setelah itu merampas mobilnya. Namun rencana tersebut melenceng dan korban tak kunjung tidur. Empat tersangka yang sempat cekcok mulut lalu mengeroyok korban hingga tewas. Setelah itu mobil korban dijual dan uang uang dibagi keempat tersangka. *rez

Komentar