nusabali

Satu Napi Langsung Bebas di LP Tabanan

  • www.nusabali.com-satu-napi-langsung-bebas-di-lp-tabanan

Sebanyak 34 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tabanan mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi pada, Senin (19/3).

TABANAN, NusaBali
Dari jumlah tersebut satu orang napi, I Made Wirata dalam kasus narkoba langsung bebas. Hanya saja dia masih proses pengusulan CMB (Cuti Menjelang Bebas).

Kepala LP Kelas II B Tabanan, I Putu Murdiana mengatakan, sejatinya ada 39 orang diusulkan mendapatkan remisi khusus I. Hanya saja SK nya baru 34 orang turun dan sisanya sebanyak 5 orang masih dalam pengusulan SK ke pusat. "Remisi ini merupakan hak dari setiap warga binaan pemasyarakatan yang telah diatur di dalam UU Nomor 12 tahun 1995," ujarnya.

"Besaran remisi yang diberikan adalah 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari," jelasnya.  Selain remisi merupakan hak kepada warga binaan, remisi merupakan motivator atau penyemangat bagi setiap warga binaan untuk senantiasa berkelakuan baik, mematuhi segala tata tertib, dan dapat melaksanakan setiap program pembinaan yang diberikan.

Sementara terkait satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus 2 langsung bebas bernama I Made Wirata asal Banjar Dinas Penganggahan, Desa Tengkudak, Kecamatan Penebel, Tabanan. Dia merupakan narapidana kasus narkoba. "Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani subsider dan dalam proses CMB apabila SK-nya turun, maka dapat segera bebas, karena dikurangkan sepenuhnya dari remisi dan besaran CMB yang diberikan," jelas Murdiana. *d

Komentar