Seluruh Desa Potensial Jadi Desa Wisata
64 desa dan enam kelurahan di Gianyar berpotensi dijadikan Desa Wisata. Namun untuk bisa disebut Desa Wisata, cukup banyak aspek yang harus dipenuhi.
GIANYAR, NusaBali
Dari 70 desa/kelurahan ini, baru sembilan yang sudah ditetapkan. Sembilan Desa Wisata ini yakni Desa Singapadu Tengah, Singapadu Kaler, Taro, Kerta, Batubulan, Kemenuh, Mas, Kendran, dan Kedisan. Setiap Desa Wisata itu memiliki ciri khas tersendiri, dan wajib melewati proses verifikasi tim dari Dinas Pariwisata Gianyar.
Kadisparda Gianyar AA Ari Brahmanta menjelaskan, potensi yang dikembangkan masyarakat di masing-masing desa wisata cukup bervariasi. Namun sebagian besar berupa alam dan budaya. Selain yang sudah ditetapkan pemerintah, masyarakat di beberapa desa juga kini tengah berupaya menjadikan daerahnya sebagai desa wisata. "Tahun ini sudah ada beberapa desa yang ingin maju sebagai desa wisata. Salah satunya Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, dengan ciri khas kerajinan Perak," jelasnya, Senin (19/3).
Menurut Gung Ari, demikian kadis ini disapa, Pemkab mengapresiasi semangat masyarakat untuk memajukan desanya. Pengembangan potensi desa dalam bentuk desa wisata sangat positif dalam menggerakkan perekonomian masyarakat setempat hingga pelestarian budaya dan lingkungan. Pemkab pun siap mendukung pengembangan desa wisata. ''Dukungan bisa berupa penyediaan dan peningkatan infrastruktur, maupun non fisik seperti pembinaan,'' ujarnya didampingi Kasi Bimas Bidang Sumber Daya Pariwisata Desak Made Utari.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan desa wisata, yang diistilahkannya 6M (man, managerial, money, material, market, dan method). Namun dari faktor tersebut, yang terpenting justru 'man' atau sumber daya manusia. Dalam hal ini harus ada respons masyarakat dan tokoh penggerak. Jika masyarakatnya pasif, pemerintah akan sulit mengembangkan potensi desa.
''Kami tidak asal membuat desa wisata. Seluruh desa di Gianyar sebenarnya berpotensi jadi desa wisata. Tapi bagaimana, siapkah mereka? Sekarang tergantung pimpinan desa. Kalau mereka punya kemauan keras, saya kira bisa diwujudkan. Apalagi kami tahu manfaat desa wisata selain menggerakkan perekonomian desa, juga untuk mengurangi kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan serta pelestarian budaya dan lingkungan,'' jelasnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan Perbup Gianyar Nomor 127 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Gianyar, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi dalam penetapan desa wisata. Persyaratan itu antara lain, pihak desa mengajukan permohonan ke Pemkab dengan menyerahkan data potensi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selanjtnya, Disparda memverifikasi. Jika kriteria dipenuhi, desa bersangkutan dapat ditetapkan menjadi desa wisata dengan Keputusan Bupati. ''Tahun 2018, desa yang mengajukan desa wisata banyak. Kami akan turunkan tim verifikasi untuk mengecek. Kalau terpenuhi, baru bisa ditetapkan sebagai desa wisata. Desa wisata itu harus desa dinas, tapi bisa saja ditunjuk wilayah tertentunya saja untuk mewakili,'' katanya. *nvi
Kadisparda Gianyar AA Ari Brahmanta menjelaskan, potensi yang dikembangkan masyarakat di masing-masing desa wisata cukup bervariasi. Namun sebagian besar berupa alam dan budaya. Selain yang sudah ditetapkan pemerintah, masyarakat di beberapa desa juga kini tengah berupaya menjadikan daerahnya sebagai desa wisata. "Tahun ini sudah ada beberapa desa yang ingin maju sebagai desa wisata. Salah satunya Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, dengan ciri khas kerajinan Perak," jelasnya, Senin (19/3).
Menurut Gung Ari, demikian kadis ini disapa, Pemkab mengapresiasi semangat masyarakat untuk memajukan desanya. Pengembangan potensi desa dalam bentuk desa wisata sangat positif dalam menggerakkan perekonomian masyarakat setempat hingga pelestarian budaya dan lingkungan. Pemkab pun siap mendukung pengembangan desa wisata. ''Dukungan bisa berupa penyediaan dan peningkatan infrastruktur, maupun non fisik seperti pembinaan,'' ujarnya didampingi Kasi Bimas Bidang Sumber Daya Pariwisata Desak Made Utari.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan desa wisata, yang diistilahkannya 6M (man, managerial, money, material, market, dan method). Namun dari faktor tersebut, yang terpenting justru 'man' atau sumber daya manusia. Dalam hal ini harus ada respons masyarakat dan tokoh penggerak. Jika masyarakatnya pasif, pemerintah akan sulit mengembangkan potensi desa.
''Kami tidak asal membuat desa wisata. Seluruh desa di Gianyar sebenarnya berpotensi jadi desa wisata. Tapi bagaimana, siapkah mereka? Sekarang tergantung pimpinan desa. Kalau mereka punya kemauan keras, saya kira bisa diwujudkan. Apalagi kami tahu manfaat desa wisata selain menggerakkan perekonomian desa, juga untuk mengurangi kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan serta pelestarian budaya dan lingkungan,'' jelasnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan Perbup Gianyar Nomor 127 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Gianyar, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi dalam penetapan desa wisata. Persyaratan itu antara lain, pihak desa mengajukan permohonan ke Pemkab dengan menyerahkan data potensi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selanjtnya, Disparda memverifikasi. Jika kriteria dipenuhi, desa bersangkutan dapat ditetapkan menjadi desa wisata dengan Keputusan Bupati. ''Tahun 2018, desa yang mengajukan desa wisata banyak. Kami akan turunkan tim verifikasi untuk mengecek. Kalau terpenuhi, baru bisa ditetapkan sebagai desa wisata. Desa wisata itu harus desa dinas, tapi bisa saja ditunjuk wilayah tertentunya saja untuk mewakili,'' katanya. *nvi
Komentar