nusabali

Disdukcapil Siapkan Program Gema BISA

  • www.nusabali.com-disdukcapil-siapkan-program-gema-bisa

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli siap meluncurkam program Gema BISA (Gerakan Masyarakat Bangli Sadar Administrasi Kependudukan).

BANGLI, NusaBali

Program ini diharapkan bisa meningkatkan layanan kepada masyarakat, serta masyarakat semakin sadar melengkapi segala administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Bangli, I Wayan Sumantra, mengatakan, Gema Bisa merupakan terusan dari program nasional Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (Gema GISA). Program Gema BISA akan dilaunching pada Kamis (22/3) mendatang di Desa Pengotan, Kecamatan Bangli. Launching ditandai dengan penyerahan 20 akta perkawinan. Saat itu akan berlangsung perkawinan massal dari warga Desa Pengotan. “Kami akan serahkan akta perkawinan untuk 20 pasang suami istri. Dari pendataan yang kami lakukan dan berkas yang diajukan memang sebanyak 20 pasang calon. Awalnya ada 19 pasang, namun ada tambahan 1 pasang lagi,” jelasnya, Senin (19/3).

Selain menyerahkan akta perkawinan, Disdukcapil juga menyeragkan KTP dan kartu keluarga yang baru. “Tentu ada perubahan status dari belum kawin menjadi kawin, yang perempuan keluar dari KK orangtua dan masuk KK suami,” ujarnya. Wayan Sumantra mengatakan, satu kali layanan ada beberapa berkas yang bisa diperoleh. Ini menjadi keuntungan bagi masyarakat, baik waktu maupun biaya. Dikatakan, layanan Disdukcapil memang gratis, namun warga perlu transport teritama yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Disdukcapil. “Lumayan biaya apalagi yang tinggal di balik bukit karena itu kami berharap dengan adanya layanan ini bisa meringankan beban masyarakat,” sebut pejabat asal Desa Siakin, Kecamatan Kintamani ini.

Wayan Sumantra menambahkan, untuk pencatatan perkawinan atau pengajuan penerbitan akta perkawinan masih  terbilang rendah. “Masyarakat di Bali yang melangsungkan perkawinan banyak rangkaian yang dilalui, namun setelah resmi sebagai pasangan suami istri secara adat dan agama, lupa untuk mengurus legalitas formal yakni mencatatakan perkawinan secara hukum negara,” sebutnya. Diakui, kasus di lapangan, banyak warga setelah memiliki anak baru sibuk mengurus akta perkawinan dan akta kelahiran anaknya. *e

Komentar