nusabali

Kabur 6 Bulan, Napi LP Gianyar Tertangkap di NTT

  • www.nusabali.com-kabur-6-bulan-napi-lp-gianyar-tertangkap-di-ntt

Putu Suciawan Kabur Saat Izin Keluar Beli Alat Musik, 6 September 2017

GIANYAR, NusaBali

Sempat kabur selama 6 bulan dari LP Kelas II B Gianyar, narapidana (napi) I Putu Suciawan, 34, akhirnya tertangkap. Terpidana 3 tahun 6 bulan kasus penipuan yang kabur dari LP Gianyar saat dapat izin keluar untuk membeli peralatan musik, 6 September 2017, ini ditangkap di tempat persembusiannya kawasan Kabupaten Sikka, NTT, Senin (19/3) dinihari pukul 01.45 Wita.

Begitu ditangkap Sat Reskrim Polres Gianyar dibantu Polres Sika, napi Putu Suciawan langsung diterbangkan ke Bali. Napi asal Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini sudah tiba di Mapolres Gianyar, Selasa (20/3) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, penangkapan napi Putu Suciawan dilakukan berdasarkan laporan dari informan. “Sebelum kami tangkap, pelaku (napi Putu Suciawan, Red) terlacak berpindah-pindah tempat. Itu yang membuat penangkapannya agak lama,” ujar AKP Deni di Mapolres Gianyar, kemarin sore.

Selama dua pekan terakhir, napi Suciawan terlacak berpindah tempat persembunyian setiap dua hari sekali. “Kami deteksi pelaku berpindah dari Luteng, ke Lela, lalu masuk wilayah Polres Sika,” jelas AKP Deni.

Polres Gianyar kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polres Sika untuk membantu tangkap napi Suciawan, yang selama 6 bulan pelariannya bertahan hidup dengan bekerja sebagai guide (pemandu wisata). Saat dilakukan penangkapan, napi Suciawan ditemukan sedang tidur di sebuah rumah kawasan Sika. “Belum dipastikan apakah itu tempat kos dia atau milik temannya. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan,” papar AKP Deni.

Terkait begitu mudahnya napi Suciawan kabur hingga ke seberang pulau, menurut AKP Deni, pihaknya masih menelusuri masalah ini. “Kalau ada ditemukan unsur yang membantu melarikan diri, akan kami proses,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bangli yang belum genap dua bulan dipindahkan ke Gianyar ini.

Sementara itu, setibanya di Mapolres Gianyar, Selasa sore pukul 16.00, napi Suciawan langsung diperiksa penyidik di Ruang Reskrim, dengan didampingi pengacaranya yang sudah menunggu. Kepada NusaBali, napi Suciawan sempat mengakui dirinya nekat kabur dari Rutan Gianyar, demi keadilan. “Saya lari bukan takut hukumannya, tapi demi keadilan. Hukuman saya, kena Pasal 378 KUHP yakni 4 tahun penjara,” dalih Suciawan.

Menurut Suciawan, vonis yang dijatuhkan hakim semacam pasal ‘jengkel’. “Pasal ‘jengkel’ yang mana saya bilang ke bapak hakim, kalau itu tidak benar. Itu saya lari, supaya masyarakat tahu, ini tidak adil. Saya tidak pernah melakukan kriminal sebe-lumnya,” kata Suciawan.

Suciawan juga menyayangkan tidak ada pengampunan dari hakim yang mengadilinya. “Tuntutan jaksa 3 tahun penjara, tapi saya divonis hakim 3 tahun 6 bulan, tidak ada pengampunan,” kata Suciawan, yang setelah diperiksa polisi kemarin petang, langsung diserahkan kembali ke Rutan Gianyar.

Sementara, Plt Kepala Rutan Gianyar, Made Astra, kemarin petang langsung menje-bloskan Suciawan ke ‘sel pengasingan’ dengan ukuran setara bilik Anjungan Tunai Mandiri (ATM). “Dia (Suciawan) sendiran di ruangan itu. Di dalam sel itu ada tempat buang air,” papar Made Astra.

Napi Suciawan akan berada di ‘sel pengasingan’ yang dikenal sebagai ‘sel tikus’ itu selama 6 hari. “Selama itu pula, dia tidak boleh berbaur dulu dengan napi lainnya. Kami akan lihat sikapnya selama 6 hari. Bahkan, bisa diperpanjang menmdekam di sana,” ujar Made Astra.

Menurut Made Astra, atas ulahnya kabur, Suciawan akan kembali melanjutkan masa hukumannya. “Dia tidak akan mendapat remisi dan fasilitas pembebesan bersyarat. Tapi untuk teknis, kami masih koordinasi dengan Divisi Hukum di Kanwil dulu,” jelasnya.

Napi Putu Suciawan sendiri kabur dari LP Gianyar, 6 September 2017 siang pukul 14.00 Wita. Terpidana kasus penipuan asal Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu ini kabur saat mendapat kesempatan izin keluar membeli peralatan musik. Ketika kabur, napi Putu Suciawan yang telah mendekam di LP Gianyar sejak 19 November 2016, masih menjalani sisa hukumannya selama 2 tahun 1 bulan 14 hari.

Siang itu, napi yang tinggal di Puri Majapahit, Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar ini keluar beli peralatan musik bersama seorang napi lainnya, I Ketut Wirayuda. Mereka keluar membeli peralatan musik dengan naik mobil dinas yang dikawal petugas, menuju toko peralatan musik di kawasan Renon, Denpasar Selatan. Mereka dapat izin keluar, karena selama ini memang dipercaya untuk mengelola perleng-kapan dalam pembinaan pelatihan musik di LP Gianyar.

Namun, dalam perjalanan menuju Denpasar, napi Suciawan merengek minta mampir ke Ubud Event di kawasan wisata Ubud, dengan dalih untuk menemui temannya. Permohonan itu pun disanggupi oleh petugas pengawal. Nah, kesempatan dalam kesempitan inilah yang dimanfaatkan napi Suciawan untuk kabur.

Pengawal dari LP Gianyar baru menyadari kaburnya napi Suciawan setelah menunggu lebih dari 20 menit di mobil, namun tidak kunjung kembali. Selanjutnya, petugas pengawal dan napi Ketut Wirayuda mengecek ke Ubud Event. Ternyata, napi Suciawan tidak ada di sana. Pegawai Ubud Event yang ditanya petugas pengawal pun mengaku tidak melihat napi Putu Suciawan. Sejak itu, napi Suciawan hilang tanpa jejak, sampai akhirnya tertangkap di kawasan Sika, NTT, 19 Maret 2018 setelah 6 bulan kabur. *nvi

Komentar