Tiga Bulan, 97 Pelaku Usaha Kena Tipiring
Selama rentang waktu tiga bulan terakhir sebanyak 97 pelaku usaha mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
MANGUPURA, NusaBali
Sidang tipiring ini di antaranya terhadap pelaku usaha yang bergerek di bidang jasa. “Dari awal tahun hingga sekarang, hasil penertiban dan patroli yang kami lakukan, sebanyak 97 sudah kami tipiring,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gust Agung Ketut Suryanegara pada wartawan, Selasa (20/3).
Perinciannya, berjualan di atas trotoar 40 orang, parkir di atas trotoar 17 orang, reklame melewati trotoar 5 orang, tidak memiliki izin spa dan bangunan lainnya 11 orang, dan tanpa KTP 24 orang.Dikatakan, agenda penertiban dalam rangka penegakan peraturan daerah memang sengaja digeber sejak awal 2018. Pada Januari, Satpol PP obok-obok pelanggaran jalan dan trotoar, bulan berikutnya terhadap pelaku usaha pariwisata, dan pada Maret hingga April penertiban bangunan, dan Mei penertiban penduduk. “Kami punya prioritas setiap bulannya, tapi kami tetap melakukan pengawasan terhadap usaha lainnya,” tegas Suryanegara.
Suryanegara juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas kepada mereka yang nyata-nyata mengulangi kesalahannya. Bila berulangkali, pihaknya mengancam akan melakukan penyegelan tempat usaha. “Kalau masih membandel akan dilakukan penyegelan,” tegasnya.
Agar kegiatan usaha terus berjalan, pihaknya mengimbau agar tidak coba-coba melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku atau melabarak yang yang digariskan dalam perundang-undangan. Hal ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Jangan lah melakukan hal di luar ketentuan yang berlaku,” imbaunya. *asa
Sidang tipiring ini di antaranya terhadap pelaku usaha yang bergerek di bidang jasa. “Dari awal tahun hingga sekarang, hasil penertiban dan patroli yang kami lakukan, sebanyak 97 sudah kami tipiring,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gust Agung Ketut Suryanegara pada wartawan, Selasa (20/3).
Perinciannya, berjualan di atas trotoar 40 orang, parkir di atas trotoar 17 orang, reklame melewati trotoar 5 orang, tidak memiliki izin spa dan bangunan lainnya 11 orang, dan tanpa KTP 24 orang.Dikatakan, agenda penertiban dalam rangka penegakan peraturan daerah memang sengaja digeber sejak awal 2018. Pada Januari, Satpol PP obok-obok pelanggaran jalan dan trotoar, bulan berikutnya terhadap pelaku usaha pariwisata, dan pada Maret hingga April penertiban bangunan, dan Mei penertiban penduduk. “Kami punya prioritas setiap bulannya, tapi kami tetap melakukan pengawasan terhadap usaha lainnya,” tegas Suryanegara.
Suryanegara juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas kepada mereka yang nyata-nyata mengulangi kesalahannya. Bila berulangkali, pihaknya mengancam akan melakukan penyegelan tempat usaha. “Kalau masih membandel akan dilakukan penyegelan,” tegasnya.
Agar kegiatan usaha terus berjalan, pihaknya mengimbau agar tidak coba-coba melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku atau melabarak yang yang digariskan dalam perundang-undangan. Hal ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Jangan lah melakukan hal di luar ketentuan yang berlaku,” imbaunya. *asa
Komentar