nusabali

UU Narkotika Perlu Direvisi

  • www.nusabali.com-uu-narkotika-perlu-direvisi

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagio menilai masalah narkoba di Indonesia sangat serius.

JAKARTA, NusaBali
Terlebih presiden Joko Widodo pada tahun 2016 lalu menyampaikan, Indonesia sudah dalam keadaan darurat narkoba. Oleh karena itu, revisi UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika perlu segera dilakukan."Saya mendorong agar pemerintah betul-betul serius menangani masalah narkoba, kemudian merevisi undang-undangnya karena kami khawatir dengan pertumbuhan jenis narkoba," ujar Firman di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (20/3). Firman mengatakan, Badan Nasional Narkotika (BNN) pernah menyampaikan, jenis narkoba yang beredar di dunia sudah sampai ke angka 600.

Yang masuk ke Indonesia 45 jenis, tetapi yang diatur di dalam UU baru di angka 16. "Artinya baru di angka 45 saja sudah ketinggalan jauh, lantaran kurang dari setengahnya, apalagi dari 600 tadi," kata Firman. Kemarin, lanjut Firman, pihaknya mengundang pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham dan BNN.

"Kita minta klarifikasi sampai hari ini, peredaran narkoba di dunia ini sudah sampai jenis keberapa. Disampaikan kepada kami, sudah mencapai ke 800 jenis psikotropika dan narkoba itu. Kemudian yang masuk Indonesia sudah sampai 71 jenis dan yang diatur dalam undang-undang masih 16 jenis tadi. Ini sangat mengkhawatirkan," paparnya.

Terutama modus operandinya masuk ke Indonesia. Ketika mengunjungi Riau dan bertemu Kapolda disana, kata Firman, informasinya dulu jaringan narkoba masuk ke Indonesia melalui pintu Singapura karena dekat dan banyak pelabuhan-pelabuhan tikus. Ternyata saat ini, justru jaringan utama masuk narkoba dari Malaysia.

Kemudian dari Malaysia masuk ke Pulau Bintan, Malaysia masuk ke pulau Batam. Sedangkn di Kepulauan Riau dengan cara masuk ke semak-semak hutan dan ditumpuk dengan batu dan dedaunan sehingga seperti Logistik perang.

"Oleh karena itu, dalam undang-undang ini hukum harus kita ditegakkan. Tidak tajam kebawah, tapi tumpul keatas. Namun undang-undang ini harus betul-betul memberikan efek jera kepada siapapun," tegas Firman. *k22

Komentar