Polsek Gilimanuk Amankan Belasan Koli Daging
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan 10 koli daging ayam, 3 koli daging bebek, dan 3 koli bakso tanpa dokumen kesehatan karantina, Selasa (20/3) pagi.
NEGARA, NusaBali
Belasan koli daging dalam kemasan tersebut diangkut kendaraaan jasa ekspedisi truk box nopol DK 9339 AH yang dikemudikan Faruk Ariyadi, 44, asal Jember, Jawa Timur (Jatim).Berdasar informasi, belasan koli daging yang dikirim secara ilegal tersebut, terjaring petugas di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos II Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 08.00 Wita. Tetapi ketika ditanyakan mengenai dokumen kesehatan karantina pengiriman daging tersebut, sang sopir jasa ekspedisi yang mengaku telah membawa sejumlah kiriman paket dari Surabaya dengan tujuan Denpasar tersebut, tidak dapat menunjukkannya.
Meski beralasan tidak tahu secara rinci mengenai isi kiriman paket yang dibawanya, sang sopir truk box yang akan mengirim komoditas karantina antar–pulau tanpa dokumen kesehatan karantina tersebut, langsung diamankan ke Mapolsek Gilimanuk.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan temuan pengiriman komoditas karantina secara ilegal tersebut, merupakan temuan kedua setelah Nyepi. Meski sudah berulangkali terungkap, pengiriman komoditas tanpa melengkapi dokumen sesuai aturan karantina, tetap saja marak.
“Tetap akan kami atensi pengiriman-pengiriman barang yang menyalahi aturan, dengan harapan kesalahan semacam pengiriman komoditas karantina ini tidak dibiasakan,” ujarnya.
Pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang kedapatan membawa daging tanpa dokumen kesehatan karantina tersebut. Sekaligus memberikan pemahaman kepada sang sopir jasa ekspedisi tersebut, agar lebih teliti dalam menjalankan tugasnya. Paling tidak, harus diketahui jelas barang-barang bawaannya, termasuk melengkapi dokumen terhadap barang bawaan. *ode
Belasan koli daging dalam kemasan tersebut diangkut kendaraaan jasa ekspedisi truk box nopol DK 9339 AH yang dikemudikan Faruk Ariyadi, 44, asal Jember, Jawa Timur (Jatim).Berdasar informasi, belasan koli daging yang dikirim secara ilegal tersebut, terjaring petugas di tempat pemeriksaan pintu masuk Bali, Pos II Pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 08.00 Wita. Tetapi ketika ditanyakan mengenai dokumen kesehatan karantina pengiriman daging tersebut, sang sopir jasa ekspedisi yang mengaku telah membawa sejumlah kiriman paket dari Surabaya dengan tujuan Denpasar tersebut, tidak dapat menunjukkannya.
Meski beralasan tidak tahu secara rinci mengenai isi kiriman paket yang dibawanya, sang sopir truk box yang akan mengirim komoditas karantina antar–pulau tanpa dokumen kesehatan karantina tersebut, langsung diamankan ke Mapolsek Gilimanuk.
Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi seizin Kapolsek Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, mengatakan temuan pengiriman komoditas karantina secara ilegal tersebut, merupakan temuan kedua setelah Nyepi. Meski sudah berulangkali terungkap, pengiriman komoditas tanpa melengkapi dokumen sesuai aturan karantina, tetap saja marak.
“Tetap akan kami atensi pengiriman-pengiriman barang yang menyalahi aturan, dengan harapan kesalahan semacam pengiriman komoditas karantina ini tidak dibiasakan,” ujarnya.
Pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang kedapatan membawa daging tanpa dokumen kesehatan karantina tersebut. Sekaligus memberikan pemahaman kepada sang sopir jasa ekspedisi tersebut, agar lebih teliti dalam menjalankan tugasnya. Paling tidak, harus diketahui jelas barang-barang bawaannya, termasuk melengkapi dokumen terhadap barang bawaan. *ode
Komentar