nusabali

Edarkan Shabu, Anggota Ormas Divonis 16 Tahun

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-anggota-ormas-divonis-16-tahun

Anggota salah satu ormas di Bali, I Komang Surya, 27 dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/3) karena kedapatan menyimpan shabu-shabu seberat 539 gram.

DENPASAR, NusaBali
Meski divonis sangat tinggi, namun terdakwa menerima putusan tersebut.Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan terdakwa I Komang Surya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang beratnya 539,02 gram bruto atau melebihi 5 gram.

Dengan berperan sebagai penerima dan penyalur sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan ditambah denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas majelis hakim.

Usai pembacaan putusan, Surya langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara. “Kami menerima,” ujar JPU.

Penangkapan terdakwa sendiri dilakukan Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and organize crime (CTOC) di Jalan Gatsu Tengah, Denpasar, Selasa (19/9/2017) pukul 20.30 Wita.

Hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 68 paket kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabhu seberat 539,02 gram bruto atau setengah kilogram lebih shabu yang dipesan dari seorang yang diduga narapidana di Lapas Madiun, Jawa Timur bernama Juragan. Hasil interograsi, puluhan paket shabu itu akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya. *rez

Komentar