Napi di Tabanan Lakukan Perekaman KTP Elektronik
Sejumlah narapidana di Lapas Kelas II B Tabanan melakukan perekaman e-KTP yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan (Disdukcapil), Selasa (20/3).
TABANAN, NusaBali
Selama proses perekaman berjalan lancar, dan sebagian narapidana sudah mempunyai KTP elektronik.Sekretaris Disdukcapil Tabanan I Made Kristiadi menjelaskan perekaman KTP elektronik merupakan tindak lanjut dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) KPU Tabanan untuk pendataan pemilih dalam Pilgub Bali 2018.
Di Lapas Tabanan masih menyisakan penduduk Tabanan yang tercatat sebagai pemilih potensial non KTP elektronik. Agar bisa terdaftar sebagai pemilih tetap harus memiliki KTP elektronik. “Oleh karena itu kami melaksanakan perekaman KTP elektronik di dalam lapas,” ucapnya.
Sebanyak 24 warga binaan Lapas Tabanan yang memiliki domisi di Tabanan, sekitar 5 orang belum melakukan perekaman KTP elektronik. “Tadi (kemarin) sudah kami lakukan perekaman termasuk memberikan surat keterangan pengganti KTP elektronik,” imbuh Kristiadi.
Menurut Kristiadi, selain rekam KTP elektronik di Lapas Tabanan, pihaknya juga akan melakukan jemput bola bagi pemilih potensial non KTP elektronik pada Pilgub Bali 2018 sampai dengan 13 April 2018. Setelah mereka direkam akan masuk sebagai DPT (daftar pemilih tetap). “Saya berharap peran aktif masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik segera melaksanakan perekaman ke kantor camat atau menunggu jadwal keliling perekaman,” bebernya.
Sementara itu Kasubsi Registrasi dan Bimkes Lapas Kelas II B Tabanan I Wayan Sadiasa mengatakan, sebanyak 5 orang warga binaan yang berdomisili di Tabanan belum lakukan perekaman. “Tinggal sedikit, karena sebagian sudah lakukan perekaman. Sementara bagi yang merasa belum dipersilakan melapor agar bisa terdeteksi di sistem,” tegasnya. *d
Selama proses perekaman berjalan lancar, dan sebagian narapidana sudah mempunyai KTP elektronik.Sekretaris Disdukcapil Tabanan I Made Kristiadi menjelaskan perekaman KTP elektronik merupakan tindak lanjut dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) KPU Tabanan untuk pendataan pemilih dalam Pilgub Bali 2018.
Di Lapas Tabanan masih menyisakan penduduk Tabanan yang tercatat sebagai pemilih potensial non KTP elektronik. Agar bisa terdaftar sebagai pemilih tetap harus memiliki KTP elektronik. “Oleh karena itu kami melaksanakan perekaman KTP elektronik di dalam lapas,” ucapnya.
Sebanyak 24 warga binaan Lapas Tabanan yang memiliki domisi di Tabanan, sekitar 5 orang belum melakukan perekaman KTP elektronik. “Tadi (kemarin) sudah kami lakukan perekaman termasuk memberikan surat keterangan pengganti KTP elektronik,” imbuh Kristiadi.
Menurut Kristiadi, selain rekam KTP elektronik di Lapas Tabanan, pihaknya juga akan melakukan jemput bola bagi pemilih potensial non KTP elektronik pada Pilgub Bali 2018 sampai dengan 13 April 2018. Setelah mereka direkam akan masuk sebagai DPT (daftar pemilih tetap). “Saya berharap peran aktif masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik segera melaksanakan perekaman ke kantor camat atau menunggu jadwal keliling perekaman,” bebernya.
Sementara itu Kasubsi Registrasi dan Bimkes Lapas Kelas II B Tabanan I Wayan Sadiasa mengatakan, sebanyak 5 orang warga binaan yang berdomisili di Tabanan belum lakukan perekaman. “Tinggal sedikit, karena sebagian sudah lakukan perekaman. Sementara bagi yang merasa belum dipersilakan melapor agar bisa terdeteksi di sistem,” tegasnya. *d
Komentar