29.781 Belum Rekam e-KTP
Sebanyak 29.781 wajib KTP yang belum menjalani rekam e-KTP di Karangasem.
AMLAPURA, NusaBali
Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) targekan perekaman e-KTP tuntas di bulan April 2018. Apalagi untuk kepentingan Pilgub Bali 2018, Pemilu Legislatif 2019, dan Pemilu Presiden 2019. Kekurangan dan target rekam e-KTP terungkap saat acara dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Gede Bendesa Mulyawan, di ruang papat DPRD Karangasem, Selasa (20/3).
Kepala Dinas Admindukcapil Karangasem, I Wayan Sumidia mengungkapkan, dari 425.450 wajib KTP, capaian rekam e-KTP selama ini 93 persen sehingga yang tersisa hanya 29.781 wajib KTP. Strategi dilakukan guna menuntaskan rekam e-KTP di delapan kecamatan dengan memberikan layanan ke banjar-banjar secara mobile. Sebelumnya telah mendatangi tempat-tempat pengungsian. Sumidia menegaskan, program mendatangi banjar-banjar telah dilakukan, hanya saja, persoalannya di lapangan, sejumlah kelian banjar tidak optimal menghadirkan warganya, sehingga ada yang tercecer.
Di samping itu telah mendata penduduk meninggal agar tidak tercatat sebagai penduduk aktif. Begitu juga banyak penduduk yang pindah domisili, ada KK yang ganda, dan persoalan teknis lainnya. Hal itu mempengaruhi capaian e-KTP. “Semua warga wajib KTP yang belum rekam nantinya kami kelompokkan, April akan kami garap sampai tuntas. Apalagi Kantor Administrasi dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipindah ke Gedung UKM Center, pelayanan lebih leluasa,” katanya. Ditambahkan, petugas akan melakukan pelayanan Sabtu dan Minggu.
Sementara anggota Komisi IV DPRD Karangasem, I Nyoman Sumadi, mempertanyakan terjadinya perbedaan data. Versi KPU Karangasem sebanyak 2.896 wajib KTP. Bahkan anggota DPRD, Marjuhin, mengatakan masalah yang terjadi selama ini, sejumlah warga telah melakukan perekaman, nyatanya bertahun-tahun belum punya e-KTP. “Padahal syarat ikut pemilu sesuai Peraturan KPU, warga mesti memiliki e-KTP,” jelas Marjuhin.
Sumidia menanggapi pindah kantor rencananya resmi berkantor di Gedung UKM Center per awal April 2018. “Kami, telah disosialisasikan melalui grup WhatsApp perbekel dan kelian banjar dinas. Perbedaan data KPU, bisa saja terjadi. Sebab, KPU hanya mendata warga yang memilih hak pilih, merupakan data sebelum Desember 2017,” katanya. Ditambahkan, bila ada warga telah rekaman e-KTP, belum memiliki e-KTP, Sumidia mengaku telah bersurat ke perbekel dan kelian banjar dinas. “Warga yang belum memiliki e-KTP tetapi telah rekam, bisa datang langsung ke kantor,” pintanya. *k16
Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) targekan perekaman e-KTP tuntas di bulan April 2018. Apalagi untuk kepentingan Pilgub Bali 2018, Pemilu Legislatif 2019, dan Pemilu Presiden 2019. Kekurangan dan target rekam e-KTP terungkap saat acara dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Gede Bendesa Mulyawan, di ruang papat DPRD Karangasem, Selasa (20/3).
Kepala Dinas Admindukcapil Karangasem, I Wayan Sumidia mengungkapkan, dari 425.450 wajib KTP, capaian rekam e-KTP selama ini 93 persen sehingga yang tersisa hanya 29.781 wajib KTP. Strategi dilakukan guna menuntaskan rekam e-KTP di delapan kecamatan dengan memberikan layanan ke banjar-banjar secara mobile. Sebelumnya telah mendatangi tempat-tempat pengungsian. Sumidia menegaskan, program mendatangi banjar-banjar telah dilakukan, hanya saja, persoalannya di lapangan, sejumlah kelian banjar tidak optimal menghadirkan warganya, sehingga ada yang tercecer.
Di samping itu telah mendata penduduk meninggal agar tidak tercatat sebagai penduduk aktif. Begitu juga banyak penduduk yang pindah domisili, ada KK yang ganda, dan persoalan teknis lainnya. Hal itu mempengaruhi capaian e-KTP. “Semua warga wajib KTP yang belum rekam nantinya kami kelompokkan, April akan kami garap sampai tuntas. Apalagi Kantor Administrasi dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipindah ke Gedung UKM Center, pelayanan lebih leluasa,” katanya. Ditambahkan, petugas akan melakukan pelayanan Sabtu dan Minggu.
Sementara anggota Komisi IV DPRD Karangasem, I Nyoman Sumadi, mempertanyakan terjadinya perbedaan data. Versi KPU Karangasem sebanyak 2.896 wajib KTP. Bahkan anggota DPRD, Marjuhin, mengatakan masalah yang terjadi selama ini, sejumlah warga telah melakukan perekaman, nyatanya bertahun-tahun belum punya e-KTP. “Padahal syarat ikut pemilu sesuai Peraturan KPU, warga mesti memiliki e-KTP,” jelas Marjuhin.
Sumidia menanggapi pindah kantor rencananya resmi berkantor di Gedung UKM Center per awal April 2018. “Kami, telah disosialisasikan melalui grup WhatsApp perbekel dan kelian banjar dinas. Perbedaan data KPU, bisa saja terjadi. Sebab, KPU hanya mendata warga yang memilih hak pilih, merupakan data sebelum Desember 2017,” katanya. Ditambahkan, bila ada warga telah rekaman e-KTP, belum memiliki e-KTP, Sumidia mengaku telah bersurat ke perbekel dan kelian banjar dinas. “Warga yang belum memiliki e-KTP tetapi telah rekam, bisa datang langsung ke kantor,” pintanya. *k16
Komentar