Polda Bali Gagalkan Masuknya 2 Kg Shabu
Upaya penyelundupan 2,030 kg shabu ini terjadi 6 bulan pasca Polda Bali gagalkan masuknya 1,5 kg shabu di Pelabuhan Gilimanuk
Penyelundupan Dilakukan Tiga Tersangka Lewat Gilimanuk
DENPASAR, NusaBali
Tim gabungan Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil gagalkan penyelundupan 2,030 kilogram shabu melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Barang haram tersebut disita dari 3 tersangka jaringan pengedar narkotika kelas kakap berinisial ENJY, 31, AP, 25, dan NY, 29, yang tertangkap Selasa (20/3) malam.
Tersangka ENJY dan AP ditangkap petugas gabungan di Depan Pos II Pintu Masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa malam sekitar pukul 19.30 Wita. Sedangkan tersangka NY diringkus petugas gabungan di Jalan Bypass Ngurah Rai Suwung, Denpasar Selatan, Rabu (21/3) dinihari pukul 01.00 Wita.
Terbongkarnya upaya penyelundupan 2,030 kilogram shabu yang berujung penangkapan tiga pengedar kelas kakap ini berawal dari informasi yang dihimpun petugas. Begitu ada info terkait penyelundupan melalui Pelabuhan Gilimanuk, tim gabungan CTOC dan Dit Res Narkoba Polda Bali langsung bergerak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui dua pria yang hendak masuk ke Bali dengan membawa 2 kilogram shabu melalui Pelabuhan Gilimanuk, Selasa malam. Maka, tim gabungan beranggotakan belasan orang pun nyanggong di Pelabuhan Gilimanuk. Petudas menyebar di setiap lokasi yang menjadi titik masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk.
Pergerakan tim gabungan akhirnya mencapai klimaks, Selasa malam sekitar pukul 19.30 Wita, ketika berhasil menyergap tersangka berinisial ENJY dan AP saat melintas di Depan Pos II Pintu Masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk. Polisi juga langsung melakukan pengeledahan terhadap barang bawaan tersangka berupa tas ransel warna hitam merk Oakley.
Dari hasil penggelesakan, di dalam tas ransel tersebut ditemukan lagi satu tas warna hijau bertuliskan Happy Birthday. Setelah dibongkar, tas hijau itu ternyata berisi dua paket besar kristal bening yang diduga sebagai sediaan narkotika. Masing-masing paket memiliki berat 1,015 kilogram, sehingga total ada 2,030 kilogram barang haram jenis shabu yang disita petugas.
Kepada petugas, tersangka ENJY dan AP yang tidak memiliki pekerjaan tetap mengakui 2,030 kilogram shabu tersebut adalah milik mereka. Keduanya juga mengaku ada rekannya dalam satu jaringan yang masih berada di wilayah Kota Denpasar, tepatnya di Jalan Bypass Ngurah Rai kawasan Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.
Petugas gabungan pun mendatangi lokasi persembunyian tersangka berinisial NY di Jalan Bypass Ngurah Rai Suwung untuk melakukan penangkapan, Rabu dinihari pukul 01.00 Wita. Dari penggerebakan di tempat persembunyian tersangka NY, polisi menemukan belasan kartu ATM berbagai bank, HP, dan dompet berisi uang tunai.
Selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengeledahan tempat tinggal trio NY, ENJY, dan AP di Jalan Nuansa Indah Utara I Denpasar, kawasan Banjar Tengah Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Dari tempat ini, petugas menemukan sebuah alat isap shabu (bong) dan satu buku catatan jual beli shabu. Kemudian, ketiga tersangka berikut barang buktinya dikeler ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar.
Saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu kemarin, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif ketiga tersangka pengedar 2 kilogram shabu ini. Kepada penyidik Polda Bali, ketiga tersangka mengakui barang haram dalam jumlah besar itu diselundupkan dari Jawa Timur.
“Saat ini masih dalam pengembangan. Kemungkinan besok (hari ini) akan dirilis kasus shabu 2,030 kilogram ini,” ujar Kombes Hengky. Menurut Kombes Hengky, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Ini untuk kedua kalinya jajaran Polda Bali di bawsah Kapolda Irjen Petrus Reindhard Golose berhasil menggagalkan penyeludupan shabu dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Gilimanuk dalam kurun 6 bulan terakhir. Sebelumnya, jajaran Polda Bali juga sukses menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram shabu melalui Pelabuhan Gilimanuk, 5 September 2017 siang.
Ketika itu, tersangka bernama Adib berhasil dicegat tim gabungan CTOC dan Dit Narkoba Polda Bali melalui razia di Kota Negara. Sebelum ditangkap, tersangka Adip sempat lolos di Pekabuhan Gilimanuk. Penangkapan kurir sekaligus pengedar shabu kelahiran Lamongan, Jawa Timur, 6 Desember 1970 ini dilakukan setelah Polda Bali endus adanya narkoba dalam jumlah besar hendak masuk ke Bali melalui penyeberangan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi)-Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana).
Tim CTOC bentukan Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose bersama Dit Narkoba Polda Bali di bawah pimpinan Wadir Narkoba AKBP Sudjarwoko SH SIK pun langsung terjun ke Gilimanuk untuk mencegat tersangka yang sudah dikantongi ciri-cirinya. Namun sayang, saat petugas tiba di Gilimanuk, tersangka asal Bondowoso, Jawa Timur keburu kabur menuju Denpasar dengan Bus AKAP Sarika Ekspres nopol L 7908 UL.
Tidak mau kehilangan target, AKBP Sudjarwoko kemudian berkoordinasi dengan Polres Jembrana untuk melakukan razia di Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk. Singkat cerita, semua bus lintas provinsi dihentikan petugas Polres Jembrana untuk dilakukan pengele-dahan dalam razia di Jalan Udayana Negara, tepatnya di depan Kantor Asosiasi Jual Beli Mobil kawasan Desa Kaliakah. Tersangka Adib yang naik Bus AKAP Sarika Ekspres nopol L 7908 UL pun terjaring razia berikut barang bukti 1,5 kilogram shabu yang disembunyikannya dalam tas hitam. *dar
DENPASAR, NusaBali
Tim gabungan Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil gagalkan penyelundupan 2,030 kilogram shabu melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Barang haram tersebut disita dari 3 tersangka jaringan pengedar narkotika kelas kakap berinisial ENJY, 31, AP, 25, dan NY, 29, yang tertangkap Selasa (20/3) malam.
Tersangka ENJY dan AP ditangkap petugas gabungan di Depan Pos II Pintu Masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa malam sekitar pukul 19.30 Wita. Sedangkan tersangka NY diringkus petugas gabungan di Jalan Bypass Ngurah Rai Suwung, Denpasar Selatan, Rabu (21/3) dinihari pukul 01.00 Wita.
Terbongkarnya upaya penyelundupan 2,030 kilogram shabu yang berujung penangkapan tiga pengedar kelas kakap ini berawal dari informasi yang dihimpun petugas. Begitu ada info terkait penyelundupan melalui Pelabuhan Gilimanuk, tim gabungan CTOC dan Dit Res Narkoba Polda Bali langsung bergerak.
Dari hasil penyelidikan, diketahui dua pria yang hendak masuk ke Bali dengan membawa 2 kilogram shabu melalui Pelabuhan Gilimanuk, Selasa malam. Maka, tim gabungan beranggotakan belasan orang pun nyanggong di Pelabuhan Gilimanuk. Petudas menyebar di setiap lokasi yang menjadi titik masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk.
Pergerakan tim gabungan akhirnya mencapai klimaks, Selasa malam sekitar pukul 19.30 Wita, ketika berhasil menyergap tersangka berinisial ENJY dan AP saat melintas di Depan Pos II Pintu Masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk. Polisi juga langsung melakukan pengeledahan terhadap barang bawaan tersangka berupa tas ransel warna hitam merk Oakley.
Dari hasil penggelesakan, di dalam tas ransel tersebut ditemukan lagi satu tas warna hijau bertuliskan Happy Birthday. Setelah dibongkar, tas hijau itu ternyata berisi dua paket besar kristal bening yang diduga sebagai sediaan narkotika. Masing-masing paket memiliki berat 1,015 kilogram, sehingga total ada 2,030 kilogram barang haram jenis shabu yang disita petugas.
Kepada petugas, tersangka ENJY dan AP yang tidak memiliki pekerjaan tetap mengakui 2,030 kilogram shabu tersebut adalah milik mereka. Keduanya juga mengaku ada rekannya dalam satu jaringan yang masih berada di wilayah Kota Denpasar, tepatnya di Jalan Bypass Ngurah Rai kawasan Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.
Petugas gabungan pun mendatangi lokasi persembunyian tersangka berinisial NY di Jalan Bypass Ngurah Rai Suwung untuk melakukan penangkapan, Rabu dinihari pukul 01.00 Wita. Dari penggerebakan di tempat persembunyian tersangka NY, polisi menemukan belasan kartu ATM berbagai bank, HP, dan dompet berisi uang tunai.
Selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengeledahan tempat tinggal trio NY, ENJY, dan AP di Jalan Nuansa Indah Utara I Denpasar, kawasan Banjar Tengah Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Dari tempat ini, petugas menemukan sebuah alat isap shabu (bong) dan satu buku catatan jual beli shabu. Kemudian, ketiga tersangka berikut barang buktinya dikeler ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar.
Saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu kemarin, Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif ketiga tersangka pengedar 2 kilogram shabu ini. Kepada penyidik Polda Bali, ketiga tersangka mengakui barang haram dalam jumlah besar itu diselundupkan dari Jawa Timur.
“Saat ini masih dalam pengembangan. Kemungkinan besok (hari ini) akan dirilis kasus shabu 2,030 kilogram ini,” ujar Kombes Hengky. Menurut Kombes Hengky, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Ini untuk kedua kalinya jajaran Polda Bali di bawsah Kapolda Irjen Petrus Reindhard Golose berhasil menggagalkan penyeludupan shabu dalam jumlah besar melalui Pelabuhan Gilimanuk dalam kurun 6 bulan terakhir. Sebelumnya, jajaran Polda Bali juga sukses menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram shabu melalui Pelabuhan Gilimanuk, 5 September 2017 siang.
Ketika itu, tersangka bernama Adib berhasil dicegat tim gabungan CTOC dan Dit Narkoba Polda Bali melalui razia di Kota Negara. Sebelum ditangkap, tersangka Adip sempat lolos di Pekabuhan Gilimanuk. Penangkapan kurir sekaligus pengedar shabu kelahiran Lamongan, Jawa Timur, 6 Desember 1970 ini dilakukan setelah Polda Bali endus adanya narkoba dalam jumlah besar hendak masuk ke Bali melalui penyeberangan Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi)-Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana).
Tim CTOC bentukan Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose bersama Dit Narkoba Polda Bali di bawah pimpinan Wadir Narkoba AKBP Sudjarwoko SH SIK pun langsung terjun ke Gilimanuk untuk mencegat tersangka yang sudah dikantongi ciri-cirinya. Namun sayang, saat petugas tiba di Gilimanuk, tersangka asal Bondowoso, Jawa Timur keburu kabur menuju Denpasar dengan Bus AKAP Sarika Ekspres nopol L 7908 UL.
Tidak mau kehilangan target, AKBP Sudjarwoko kemudian berkoordinasi dengan Polres Jembrana untuk melakukan razia di Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk. Singkat cerita, semua bus lintas provinsi dihentikan petugas Polres Jembrana untuk dilakukan pengele-dahan dalam razia di Jalan Udayana Negara, tepatnya di depan Kantor Asosiasi Jual Beli Mobil kawasan Desa Kaliakah. Tersangka Adib yang naik Bus AKAP Sarika Ekspres nopol L 7908 UL pun terjaring razia berikut barang bukti 1,5 kilogram shabu yang disembunyikannya dalam tas hitam. *dar
Komentar