nusabali

Soal Bansos, DPRD Bali Rancang Rakor dengan Bawaslu

  • www.nusabali.com-soal-bansos-dprd-bali-rancang-rakor-dengan-bawaslu

Imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali supaya Bupati/Walikota dan Gubernur Bali tidak mencairkan dana hibah dan bansos pada masa Pilkada, DPRD Bali merancang pertemuan dengan Bawaslu Bali.

DENPASAR,NusaBali

Pimpinan dewan delegasikan kepada Komisi I DPRD Bali membidangi hukum, perundang-undangan terkait dengan mekanisme dan masalah pencairan dana bansos dan hibah untuk masyarakat dalam masa Pilkada.

Wakil Keua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry di Denpasar, Rabu (21/3) kemarin mengatakan Komisi I yang membidangi diminta berkoordinasi dengan Bawaslu Bali untuk masalah dana hibah dan bansos tersebut. Sekalian juga mengundang eksekutif sebagai kuasa/pengguna anggaran. “DPRD Bali kan hanya memfasilitasi dana hibah/bansos. Sementara pengguna anggaran itu adalah eksekutif,” tegas Sugawa Korry.

Kata dia, DPRD Bali minta Komisi I sebagai leading sector untuk melakukan koordinasi. “Kita minta Komisi I yang membidangi Bawaslu, Pemilu dan KPU untuk melakukan rapat koordinasi. Supaya dirancanglah Rakor untuk masalah dana hibah/bansos itu,” ujar Sugawa Korry.

Sugawa Korry mengatakan kalau dana bansos dan hibah yang diimbau Bawaslu tidak berlaku baku. “Tidak harus ditunda dan tidak juga harus dicairkan. Tetapi mengacu dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Yang melaksanakan anggaran sesuai dengan NSPK itu adalah eksekutif. Kalau memang sudah memenuhi syarat silakan dicairkan. Kalau tidak penuhi syarat, silahkan dilengkapi supaya memenuhi syarat. Sesuai aturan saja,” tegas politisi Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.

Sugawa Korry juga sepakat bansos dan hibah terkait dengan upacara keagamaan tidak boleh ditunda. Karena hal itu sudah direncanakan oleh masyarakat. “Sementara untuk program yang selain kegiatan keagamaan, kegiatan adat mungkin masih bisa. Tetapi kalau odalan kami juga tidak sepakat kalau ditunda, “ tegas Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.

Sementara Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, I Nyoman Suyasa secara terpisah mengatakan Komisi I DPRD Bali harus duduk bersama dengan Bawaslu Bali, KPU Bali, juga eksekutif dalam menyamakan persepsi soal dana hibah dan bansos. “Komisi I dan eksekutif serta Bawaslu yang harus duduk bersama, bahas masalah dana hibah dan bansos,” ujar Suyasa. Apalagi, lanjut Suyasa, Ketua DPRD Bali N Adi Wiryatama sudah menyatakan surat Bawaslu Bali itu surat imbauan.

“Artinya konsep berpikirnya adalah cegah dini money politics. Bawaslu tidak melarang, hanya keluarkan imbauan sebagai cegah dini,” ujar politisi asal Desa Pertima Kecamatan/Kabupaten Karangasem. Sementara anggota Bawaslu Bali Divisi Penindakan /Pelanggaran, I Ketut Sunadra secara terpisah mengatakan kewenangan Bawaslu Bali adalah melakukan pencegahan dalam pelanggaran pemilu.

Dalam konteks hibah/bansos Bawaslu Bali mengingatkan kepala daerah supaya tidak menggunakan  kewenangan, program, kegiatan yang menguntungkan, merugikan salah satu paslon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan paslon terpilih. “Tetapi kalau memang tidak digubris peringatan ini, silahkan dicairkan sepanjang sesuai dengan program APBD. Tetapi jangan coba-coba untuk diarahkan,” ujar Sunadra. *nat

Komentar