Fraksi Golkar: Dana Bergulir Harus Menganut Tri Sukses
Rapat Paripuna Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Badung
MANGUPURA, NusaBali
Tak saja Fraksi Demokrat dan Gerindra yang menyetujui keenam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (20/3) kemarin. Hal tersebut terlihat dari Pemandangan Umum Faksi Golkar dalam sidang paripurna DPRD Badung, Selasa (20/3), yang dibacakan oleh anggota Fraksi Golkar Wayan Suyasa. Namun Fraksi Golkar juga memberikan catatan. Salah satunya mengenai Ranperda tentang Dana Bergulir.
Suyasa mengatakan, dana bergulir adalah pinjaman dengan bunga lunak atau tanpa bunga yang bersifat ekonomi produktif kepada kelompok masyarakat (Pokmas), sebagai modal kerja yang dikelola langsung oleh anggota Pokmas maupun dikelola secara berkelompok dan pengembaliannya sesuai dengan surat perjanjian yang merupakan aset pemerintah daerah. Tujuan dana bergulir adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang secara bertahap dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga meminta penyaluran kembali dana bergulir hasil pengembalian dari pokmas dan koperasi pengendali diupayakan dan dilaksankan meliputi pengamanan dana bergulir menganut Tri Sukses yaitu suskses penyaluran, sukses pemanfaatan, dan sukses pengembaliannya,” ujar Suyasa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata tersebut.
“Pemberian dana bergulir ini juga kami harapkan mengacu pada ketentuan pemberian kredit dengan kriteria 5C yakni Character, Capacity, Capital, Conditional, dan Collateral,” lanjut politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, itu.
Catatan lainnya juga terkait Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Fraksi Golkar menyetujui segera disahkannya Ranperda tersebut jadi perda. Fraksi tersebut beralasan badan permusyawaratan desa dalam kedudukannya sebagai mitra pemerintah desa memiliki posisi strategis dengan perbekel, yaitu sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah desa.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, segenap pimpinan OPD, serta para tenaga ahli Dewan maupun tenaga ahli fraksi. *asa
Suyasa mengatakan, dana bergulir adalah pinjaman dengan bunga lunak atau tanpa bunga yang bersifat ekonomi produktif kepada kelompok masyarakat (Pokmas), sebagai modal kerja yang dikelola langsung oleh anggota Pokmas maupun dikelola secara berkelompok dan pengembaliannya sesuai dengan surat perjanjian yang merupakan aset pemerintah daerah. Tujuan dana bergulir adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang secara bertahap dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga meminta penyaluran kembali dana bergulir hasil pengembalian dari pokmas dan koperasi pengendali diupayakan dan dilaksankan meliputi pengamanan dana bergulir menganut Tri Sukses yaitu suskses penyaluran, sukses pemanfaatan, dan sukses pengembaliannya,” ujar Suyasa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata tersebut.
“Pemberian dana bergulir ini juga kami harapkan mengacu pada ketentuan pemberian kredit dengan kriteria 5C yakni Character, Capacity, Capital, Conditional, dan Collateral,” lanjut politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, itu.
Catatan lainnya juga terkait Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Fraksi Golkar menyetujui segera disahkannya Ranperda tersebut jadi perda. Fraksi tersebut beralasan badan permusyawaratan desa dalam kedudukannya sebagai mitra pemerintah desa memiliki posisi strategis dengan perbekel, yaitu sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah desa.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, segenap pimpinan OPD, serta para tenaga ahli Dewan maupun tenaga ahli fraksi. *asa
1
Komentar