Bangli Laksanakan KIA di 2017
Alasan waktu mepet, juklak dan juknis belum turun, APBD 2016 sudah ketok palu, Pemkab Bangli tidak bisa merealisasikan program KIA pada tahun 2016 ini.
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli tidak bisa merealisasikan progam kartu identitas anak (KIA) pada 2016 ini. Selain faktor teknis APBD Bangli sudah ketok palu serta faktor waktu yang singkat, hal lainnya adalah petunjuk teknis (juknis) dan format KIA yang belum jelas.
KIA merupakan program nasional yang pembiayaannya tentu disokong pemerintah pusat. Sedang Kabupaten Bangli akan mendukung penyediaan data kependudukan. Bangli juga tidak akan melakukan langkah pelaksanaan KIA secara mandiri lewat APBD.
Secara teknis hal itu tidak memungkinkan, karena APBD Bangli 2016 sudah ketok palu. Demikian juga dengan kemungkinan usulan di APBD 2016 perubahan, secara teknis juga sulit karena perkiraan waktu yang mepet, mengingat proses usulan sampai dengan pesetujuan serta penetapan APBD perubahahn memerlukan waktu cukup lama. Karenanya Bangli akan merealisasikan program KIA pada tahun 2017.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli I Nyoman Sumantra menyampaikan hal tersebut, Rabu (17/2). Sumantra menyatakan, selain faktor teknis APBD Bangli sudah ketok palu serta faktor waktu yang singkat, faktor lain adalah petunjuk tekni (juknis) dan format KIA yang belum jelas.
“Sampai saat ini kan juklak dan juknis belum turun,” ucap pejabat asal Desa Siakin, Kecamatan Kintamani, itu.
Karena alasan-alasan itulah, lanjut Sumantra, Bangli memutuskan untuk melaksanakan program KIA pada tahun 2017 mendatang. ”Anggarannya kan dari APBN nanti,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Disdukcapil Bangli kini tengah mempersiapkan data-data untuk kepentingan KIA nanti. Data sementara dari 262.010 jiwa penduduk Bangli (per September 2015) jumlah wajib KIA (usia 0-16 tahun) sebanyak 67.977 jiwa. Mereka tersebar di empat kecamatan di Bangli yakni Kecamatan Bangli (13.726 jiwa). Kecamatan Susut (11.956 jiwa), Kecamatan Tembuku (11.762 jiwa), dan Kecamatan Kintamani (30.893 jiwa).
Jumlah ini kemungkinan besar akan berubah pada 2017. Anak-anak yang berumur 16 tahun pada 2016 ini, akan berumur 17 tahun pada 2017, sehingga mereka tak perlu KIA. Demikian jumlah usia anak nol tahun kemungkinan besar bertambah banyak, mengingat dinamika demografi, seperti pertambahan kelahiran. “Selain sosialisasi, kami tentu akan siap menginput data,” kata Sumantra.
Untuk diketahui, Kabupaten Bangli sesungguhnya pernah merintis pembuatan kartu idenitas anak yang disebut KIK (Kartu Identitas Kependudukan) pada tahun 2009. Tetapi program KIK tersebut berlangsung satu kali saja, yakni pada tahun 2009. Setelah itu tidak berlanjut, sampai kini muncul program KIA dari pusat. 7 k17
Komentar