nusabali

Simpan Shabu, Empat Pria Dijuk Polisi

  • www.nusabali.com-simpan-shabu-empat-pria-dijuk-polisi

Empat orang pria digerebek jajaran Polsek Kota dan Polres Tabanan di dalam Pos Satpam PT Oasis di Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Selasa (20/3) malam. Mereka diamankan ke Polres Tabanan karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu-shabu dan diduga sering melakukan pesta shabu di dalam pos.

TABANAN, NusaBali

Masing-masing pelaku, tiga di antaranya selaku karyawan PT Oasis. Sementara satunya lagi masih belum diketahui. Adapun pelaku yang diringkus adalah I Nyoman Eka Dharmawan, 23, selaku karyawan PT Oasis asal Banjar Tamansari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. Lalu I Gede Angga Pratama Putra alias Angga, 23, Satpam PT Oasis asal Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Diyan Prayoga, 29, asal Jember tinggal di Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, dan I Gede Pradnya Manu Putra, 25, selaku Satpam PT Oasis asal Meliling Kawan, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Penggerebekan keempat pria ini dilakukan pada, Selasa malam sekitar pukul 21.30 Wita. Penggerebekan dilakukan berawal adanya informasi jika di pos satpam PT Oasis tersebut sering terjadinya pesta shabu. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tabanan bersama Panit 1 dan Panit 2 serta opersenal Unit Reskrim Polsek Tabanan melaksanakan penyidikan. Ternyata benar mereka sedang menggunakan shabu. Polisi pun melakukan penggeledahan di dalam pos satpam.

Ditemukan klip plastik kecil yang di dalamnya berisi shabu, bong, potongan pipet warna putih, dua buah korek api, salah satu korek api di bagian sumbu terdapat jarum. Saat itu juga polisi melakukan penggeledahan kepada empat orang pelaku. Salah seorang pelaku I Nyoman Eka Dharmawan selaku Karyawan bagian gudang . Di dalam tas pinggang warna abu-abu miliknya ditemukan potongan pipet warna putih yang di dalamnya berisi shabu. Oleh karena itu mereka dan barang bukti termasuk shabu yang totalnya sebanyak 0,24 gram diamankan ke Polsek Tabanan.

Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan besok (hari ini) akan dirilis kasusnya. *d

Komentar