nusabali

Edarkan Shabu, Bos Warung Makan Dituntut 15 Tahun

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-bos-warung-makan-dituntut-15-tahun

Seorang pengedar shabu bernama Pandi Amalga kembali menjadi korban ketegasan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DENPASAR, NusaBali
Gara-gara menyimpan shabu seberat 289 gram, pemilik warung makan Sunda ini harus menghadapi ancaman tuntutan 15 tahun penjara.Hal ini terungkap dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (19/3) lalu dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU I Wayan Meret. Dalam tuntutan tersebut, JPU di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan terdakwa Pandi Amalga terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika golongan 1 bukan tananam melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tentang Narkotika (dakwaan alternatif kedua). “Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima belas tahun,” tegasnya.

JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Wayan Dodik Artha Kariawan, memohon waktu satu pekan untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Sebagaimana disebutkan dalam surat tuntutan, pria 31 tahun kelahiran Majalengka, Jawa Barat (Jabar) ini digerebek Direktorat Reserse Nakoba Polda Bali di rumah makan Sunda miliknya di di Jalan Palapa, Sidakarya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan shabu seberat 289 gram yang disembunyikan dalam kulkas.

Dari keterangan terdakwa dalam persidangan, bahwa shabu sebanyak itu diambilnya di kawasan Banyuwangi atas perintah Iman, yang diduga seorang narapidana di LP Kerobokan. Dia diupah sebesar Rp 300.000 hingga 500.000 setiap kali pengambilan paket sabu. Sepanjang tahun 2017 itu,  Pandi sudah mengambil dua kali. *rez

Komentar