Disdukcapil Kesulitan Merekam ODGJ
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung mengalami kesulitan perekaman e-KTP terhadap orang dengan ganguan jiwa (ODGJ).
SEMARAPURA, NusaBali
Karena ketika akat difoto, mereka kerap mengamuk. Padahal perekaman ini penting untuk administrasi kependudukan, terutama dalam program Universal Health Coverage (UHC).Saat ini Pemkab Klungkung sudah menjadi kabupaten/kota ke-2 setelah Badung di Provinsi Bali yang sukses meraih predikat UHC. Dalam memenuhi hak asasi penduduknya di bidang kesehatan. Jumlah penduduk yang telah memiliki JKN-KIS 1 Maret 2018 di Kabupaten Klungkung adalah sebanyak 210.929 jiwa dari penduduk sebanyak 215.206 jiwa atau 98,01 peersen yang berarti masih terdapat 4.277 jiwa atau sebanyak 1,99 persen penduduk yang masih belum memiliki JKN-KIS. Di mana untuk ODGJ sebagian besar belum perekaman e-KTP.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triyana mengatakan, dalam hal ini diperlukan sinergi Pemkab untuk bisa mendaftarkan ODGJ atau mungkin ada bantuan untuk meregistrasikan dari Disdukcapil. Karena kepersertaan JKN-KIS ini sangat membutuhkan administrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Kalau NIKnya ada dengan mudah BPJS bisa mendaftarkannya dan ODGJ bisa dilayani menggunakn JKN kis, itu saja,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Klungkung dr Ni Made Adi Swapatni mengatakan, begitu perekaman e-KTP selesai tinggal mengajukan ke Diskes. Terlebih saat ini Klungkung sudah menyandang status UHC, sekarang mengajukan bsok sudah bisa ke luar kartu jaminan kesehatannya. “Yang penting ada kartu keluarga (KK) dan NIK, namun NIK adalah dasarnya,” ujarnya.
Mengenai kesulitan perekaman terhadap ODGJ, itu akan dibicarakan lagi di oleh tim kabupaten. Kata dia, sebagian besar ODGJ memang sudah memiliki jaminan kesehatan. “Mungkin yang di jalanan atau masih terlantar belum perekaman,” katanya. Untuk data di Dinas Sosial jumlah ODGJ di Klungkung mulai dari ganguan ringan dan berat sebanyak 700 orang, yang mengalami ganguan kejiwaan ringan sudah terdata sedangkan yang mengalami ganguan jiwa berat petugas kesulitan perekaman.
Hal ini diakui Kadisdukcapil Klungkung Komang Dharma Suyasa, dari beberapa pengalaman saat merekam ODGJ ketika difoto mereka menolak. Bahkan bisa mengamuk jadi dikhawatirkan alat-alat perekaman yang digunakan seperti kamera malah dirusak. Biasanya ketika ODGJ difoto dipegangi oleh sanak keluarganya, dan harus dirayu terlebih dahulu agar mau mengadap kamera. “Kalau pihak keluarganya siap, kami pasti melakukan perekaman,” ujarnya. Pihaknya sudah merekam 10 ODGJ yang mengalami ganguan jiwa cukup berat.*wan
Karena ketika akat difoto, mereka kerap mengamuk. Padahal perekaman ini penting untuk administrasi kependudukan, terutama dalam program Universal Health Coverage (UHC).Saat ini Pemkab Klungkung sudah menjadi kabupaten/kota ke-2 setelah Badung di Provinsi Bali yang sukses meraih predikat UHC. Dalam memenuhi hak asasi penduduknya di bidang kesehatan. Jumlah penduduk yang telah memiliki JKN-KIS 1 Maret 2018 di Kabupaten Klungkung adalah sebanyak 210.929 jiwa dari penduduk sebanyak 215.206 jiwa atau 98,01 peersen yang berarti masih terdapat 4.277 jiwa atau sebanyak 1,99 persen penduduk yang masih belum memiliki JKN-KIS. Di mana untuk ODGJ sebagian besar belum perekaman e-KTP.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triyana mengatakan, dalam hal ini diperlukan sinergi Pemkab untuk bisa mendaftarkan ODGJ atau mungkin ada bantuan untuk meregistrasikan dari Disdukcapil. Karena kepersertaan JKN-KIS ini sangat membutuhkan administrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Kalau NIKnya ada dengan mudah BPJS bisa mendaftarkannya dan ODGJ bisa dilayani menggunakn JKN kis, itu saja,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Klungkung dr Ni Made Adi Swapatni mengatakan, begitu perekaman e-KTP selesai tinggal mengajukan ke Diskes. Terlebih saat ini Klungkung sudah menyandang status UHC, sekarang mengajukan bsok sudah bisa ke luar kartu jaminan kesehatannya. “Yang penting ada kartu keluarga (KK) dan NIK, namun NIK adalah dasarnya,” ujarnya.
Mengenai kesulitan perekaman terhadap ODGJ, itu akan dibicarakan lagi di oleh tim kabupaten. Kata dia, sebagian besar ODGJ memang sudah memiliki jaminan kesehatan. “Mungkin yang di jalanan atau masih terlantar belum perekaman,” katanya. Untuk data di Dinas Sosial jumlah ODGJ di Klungkung mulai dari ganguan ringan dan berat sebanyak 700 orang, yang mengalami ganguan kejiwaan ringan sudah terdata sedangkan yang mengalami ganguan jiwa berat petugas kesulitan perekaman.
Hal ini diakui Kadisdukcapil Klungkung Komang Dharma Suyasa, dari beberapa pengalaman saat merekam ODGJ ketika difoto mereka menolak. Bahkan bisa mengamuk jadi dikhawatirkan alat-alat perekaman yang digunakan seperti kamera malah dirusak. Biasanya ketika ODGJ difoto dipegangi oleh sanak keluarganya, dan harus dirayu terlebih dahulu agar mau mengadap kamera. “Kalau pihak keluarganya siap, kami pasti melakukan perekaman,” ujarnya. Pihaknya sudah merekam 10 ODGJ yang mengalami ganguan jiwa cukup berat.*wan
1
Komentar