Dewan Pertanyakan Santunan Pengungsi
Anggota DPRD Karangasem, I Nengah Rinten, pertanyakan santunan untuk pengungsi yang meninggal.
AMLAPURA, NusaBali
Sebab banyak mantan pengungsi yang keluarganya meninggal mempertanyakan santunan yang dijanjikan pemerintah itu. Tercatat warga yang meninggal di tempat mengungsi 133 jiwa, hanya 23 yang telah mendapatkan santunan pada 31 Desember 2017.
Rinten mengaku banyak menerima pertanyaan masyarakat yang pertanyakan santunan kematian kepada pengungsi. Sehingga ia ingin menelusuri apa kendala pencarian santunan itu. Sementara Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Gede Bendesa Mulyawan, juga pertanyakan keseriusan Dinas Sosial memperjuangkan santunan warga meninggal ke Kementerian Sosial. “Kami ingin tahu, berapa kali Dinas Sosial menanyakan hal itu ke Kementerian Sosial?” tanya Gede Mulyawan, Rabu (21/3).
Kepala Dinas Sosial Karangasem, Ni Ketut Puspa Kumari, mengatakan warga yang meninggal di tempat mengungsi sebanyak 133 jiwa. Santunan kematian baru 23 yang cair dan diterima ahli waris. Sisanya 110 jiwa yang meninggal belum datang santunannya. “Kami telah bersurat, telah pula berkomunikasi dengan Kementerian Sosial, ternyata belum juga ada kepastian. Kami disuruh bersabar,” kata Puspa Kumari. Dijelaskan, usulan santunan telah ditutup per 31 Desember 2017. Sebab status awas Gunung Agung telah diturunkan, warga telah kembali ke kampungnya, walau ada segelintir masih mengungsi.
Dikatakan, meski ada warga yang meninggal, tetapi statusnya tidak lagi sebagai pengungsi. Pemkab Karangasem tidak mungkin mampu menalangi santunan 110 jiwa, per jiwa dapat Rp 15 juta. Puspa Kumari mengatakan, terakhir memperjuangkan santunan kematian pada 26 Desember 2017. Usulannya diperkuat SK Bupati Karangasem dan berkas-berkas lainnya sesuai persyaratan di antaranya: surat keterangan dari perbekel di tempat mengungsi, surat keterangan meninggal dari rumah sakit tempat dirawat sebelumnya, dan surat keterangan dari pewaris.
Terpisah, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengakui telah menandatangani SK usulan santunan untuk melengkapi berkas usulan ke Kementerian Sosial. “Kami telah keluarkan SK, Dinas Sosial juga telah melaporkan terkait usulannya agar warga meninggal saat mengungsi dapat santunan. Lebih lanjut silakan tanyakan ke Dinas Sosial,” pintanya. Ditegaskan, bukan saja santunan didapatkan pihak pewaris pengungsi yang meninggal, biaya perawatan selama sakit juga dinikmati secara gratis. *k16
Sebab banyak mantan pengungsi yang keluarganya meninggal mempertanyakan santunan yang dijanjikan pemerintah itu. Tercatat warga yang meninggal di tempat mengungsi 133 jiwa, hanya 23 yang telah mendapatkan santunan pada 31 Desember 2017.
Rinten mengaku banyak menerima pertanyaan masyarakat yang pertanyakan santunan kematian kepada pengungsi. Sehingga ia ingin menelusuri apa kendala pencarian santunan itu. Sementara Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Gede Bendesa Mulyawan, juga pertanyakan keseriusan Dinas Sosial memperjuangkan santunan warga meninggal ke Kementerian Sosial. “Kami ingin tahu, berapa kali Dinas Sosial menanyakan hal itu ke Kementerian Sosial?” tanya Gede Mulyawan, Rabu (21/3).
Kepala Dinas Sosial Karangasem, Ni Ketut Puspa Kumari, mengatakan warga yang meninggal di tempat mengungsi sebanyak 133 jiwa. Santunan kematian baru 23 yang cair dan diterima ahli waris. Sisanya 110 jiwa yang meninggal belum datang santunannya. “Kami telah bersurat, telah pula berkomunikasi dengan Kementerian Sosial, ternyata belum juga ada kepastian. Kami disuruh bersabar,” kata Puspa Kumari. Dijelaskan, usulan santunan telah ditutup per 31 Desember 2017. Sebab status awas Gunung Agung telah diturunkan, warga telah kembali ke kampungnya, walau ada segelintir masih mengungsi.
Dikatakan, meski ada warga yang meninggal, tetapi statusnya tidak lagi sebagai pengungsi. Pemkab Karangasem tidak mungkin mampu menalangi santunan 110 jiwa, per jiwa dapat Rp 15 juta. Puspa Kumari mengatakan, terakhir memperjuangkan santunan kematian pada 26 Desember 2017. Usulannya diperkuat SK Bupati Karangasem dan berkas-berkas lainnya sesuai persyaratan di antaranya: surat keterangan dari perbekel di tempat mengungsi, surat keterangan meninggal dari rumah sakit tempat dirawat sebelumnya, dan surat keterangan dari pewaris.
Terpisah, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengakui telah menandatangani SK usulan santunan untuk melengkapi berkas usulan ke Kementerian Sosial. “Kami telah keluarkan SK, Dinas Sosial juga telah melaporkan terkait usulannya agar warga meninggal saat mengungsi dapat santunan. Lebih lanjut silakan tanyakan ke Dinas Sosial,” pintanya. Ditegaskan, bukan saja santunan didapatkan pihak pewaris pengungsi yang meninggal, biaya perawatan selama sakit juga dinikmati secara gratis. *k16
1
Komentar