nusabali

‘Ironis, Zumi Zola Buka Acara KPK’

  • www.nusabali.com-ironis-zumi-zola-buka-acara-kpk

Gubernur Jambi Zumi Zola berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi belum ditahan.

JAKARTA, NusaBali
Zumi bahkan menghadiri serta membuka acara bertajuk 'Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi'  yang diadakan KPK tersebut di Jambi.Kritik pun muncul terutama dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang kehadiran Zumi dalam acara yang digelar pada 19 Maret 2018 sampai 23 Maret 2018.

"Hal yang paling memalukan dan sangat ironis adalah kegiatan KPK ini dibuka dan dihadiri oleh Zumi Zola, Gubernur Jambi, yang berstatus sebagai tersangka dari KPK," ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam keterangan tertulis, Selasa (20/3).KPK sendiri mengatakan Zumi tidak pernah diminta untuk hadir serta membuka acara.

"Apakah KPK yang meminta yang bersangkutan membuka acara? Saya tegaskan KPK tidak pernah meminta yang bersangkutan untuk membuka acara. Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan dan dikhawatirkan seolah-olah ada konflik kepentingan karena ada pertemuan antara pegawai KPK dengan Gubernur Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta saat dimintai konfirmasi detik, Rabu (21/3).

KPK pun menerima semua masukan dan menjadinya pertimbangan untuk segera menahan Zumi."Masukannya kita terima. Itu nanti akan jadi pertimbangan kita untuk segera melakukan penahanan. Itu mungkin yang akan kita bicarakan dulu dengan penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).

Zumi diumumkan sebagai tersangka pada 28 Januari 2018. Setelah itu pada Kamis (15/2), Zumi juga diperiksa KPK sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan.KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Sedangkan, Arfan telah dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menahan Zumi Zola. Untuk diketahui, begitu menahan tersangka, penyidik akan dibatasi waktu untuk segera melimpahkan berkas ke jaksa dan lanjut ke pengadilan."Selalu prosesnya kita lihat juga pengalaman di Sulawesi Tenggara, di mana-mana juga. Kita kumpulkan dulu alat bukti yang cukup," kata Agus.

Karena belum ditahan KPK, Zumi Zola pun bekerja seperti biasa sebagai Gubernur Jambi. Dia hadir di sejumlah acara, termasuk ke acara Kemendagri di Jakarta. Saat KPK menggelar acara pencegahan korupsi pun Zumi Zola hadir untuk membukanya. Acara terakhir inilah yang kemudian mengundang sorotan tajam untuk KPK. *

Komentar