nusabali

Novanto Cokot Puan dan Pramono

  • www.nusabali.com-novanto-cokot-puan-dan-pramono

Disebut Terima Duit e-KTP Masing-masing 500.000 Dolar

JAKARTA, NusaBali
Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum DPP Golkar, Setya Novanto, selaku terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang rugkan negara Rp 2,3 triliun, cokot dua politisi PDIP: Puan Maharani dan Pramono Anung Wibowo. Keduanya disebut terdakwa Setya Novanto terima aliran duit masing-masing 500.000 dolar AS dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).

Selain Puan Maharani (mantan Keta Fraksi PDIP DPR yang kini Menko PMK) dan Pramono Anung (mantan Wakil Ketua DPR yang kini Sekretaris Kabinet), terdakwa Novanto juga menyebut 5 politisi lainnya sebagai penerima aliran duit haram e-KTP. Mereka adalah Chairuman Harahap (Golkar), Melchias Markus Mekeng (Golkar), Olly Dondokambey (PDIP), Ganjar Pranowo (PDIP), dan Tamsil Linrung (PKS). Mereka sama-sama disebut menerima 500.000 dolar AS.

Novanto menyebutkan, uang masing-maisng 500.000 dolar AS untuk Puan Maharani dan Pramono Anung diberikan oleh orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. Menurut Novanto, hal itu diketahui dari Made Oka dan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong ketika berkunjung ke kediamannya.

"Made Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke Dewan, saya tanya 'wah untuk siapa?' Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500.000 dolar dan Pramono 500.000 dolar," ujar Novanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Kamis kemarin.

Dalam sidang kemarin jaksa KPK, Wawan, sempat tanya ke terdakwa Novanto soal apa peran Puan dan Pramono di proyek e-KTP? Saat proyek e-KTP bergulir, Puan---yang notabene putri dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati---menjabat Ketua Fraksi PDIP, sedangkan Pramono adalah Wakil Ketua DPR. "Apakah ada peran Pramono dan Puan untuk perlancar proyek e-KTP?" tanya jaksa KPK. “Saya mohon maaf, nggak tahu," jawab Novanto.

Di sisi lain, majelis hakim menilai keterangan Novanto masih setengah hati dalam membongkar kasus korupsi proyek e-KTP. "Ini kan permohonan saudara, jadi di sini permohonan sebagai saksi pelaku atau pelaku bekerja sama. Pelaku ikut melakukan, tapi ini keterangan Anda masih setengah hati," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Hakim heran karena Novanto selalu membantah terlibat, namun selalu menuding pihak lain. "Artinya, tatkala ini mengarah lain betul-betul, tapi keterangan Anda sama dengan keterangan Andi mengarah saudara bilang tidak tahu, kita kaitkan permohonan saudara ini bagaimana hakim ini. Anda bikin ini sadar kan?" tanya hakim.

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa melakukan intervensi proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP. Novanto juga didakwa menerima uang 7,3 juta dolar melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. Novanto mengaku sudah kembalikan Rp 5 milir ke KPK.

Sementara itu, Pramono Anung bantah terima duit haram e-KTP 500.000 dolar AS, sebagaimana dituduhkan terdakwa Novanto. Pramono mengaku tak pernah membahas proyek e-KTP semasa menjadi Pimpinan DPR. "Saya Pimpinan DPR (Wakil Ketua DPR 2009-2014, Red) yang membawahi Komisi IV sampai Komisi VII. Sama sekali tak berkaitan dengan Komisi II dan sama sekali tak berkaitan dengan Banggar. Kalau ada yang memberi, logikanya wewenang jabatan kedudu-kan. Saya nggak pernah ngomong satu pun tentang e-KTP," ujar Pramono dilansir detikcom di Istana Negara Jakarta, Kamis kemarin.

Menurut Pramono, dia baru mendengar namanya dicatut, Kamis kemarin. "Ter-masuk semua pejabat yang diperiksa, tak ada satu pun yang bicara e-KTP dengan saya. Ketiga, karena saya tak melihat langsung tapi mendengar dari online. Tapi, Pak Nov selalu katanya, katanya, katanya, namun mengenai dirinya tak ingat," sesal Pramono.

Pramono pun siap dikonfrontasi dengan siapa pun terkait masalah e-KTP ini. “Karena menyangkut integritas, saya sebagai orang yang panjang dalam karier politik, saya siap dikonfrontasi dengan siapa saja, di mana saja, kapan saja, monggo-monggo saja," tantang mantan Sekjen DPP PDIP yang kini menjabat Sekretaris Kabinet ini.

Bahkan, Pramono juga siap dikonfrontasi di persidangan kasus e-KTP. Pramono tuding terdakwa Novanto tengah berupaya meringankan hukumannya. "Monggo saja. Sekali lagi, kalau Pak Nov mau dapat justice collaboration, jangan sebut nama yang bapak pikir bisa ringankan bapak. Kalau yang disebut itu ada kaitannya, nggak apa-apa. Lha ngomong sekali saja mulai yang disebut di persidangan, Pak Irman, Sugiharto, Gamawan, siapa semuanya termasuk di Komisi II di luar Fraksi PDIP ngomong saja nggak pernah," imbuh Pramono.

Pramono mengaku tak pernah membahas terkait proyek e-KTP. "Nggak, e-KTP itu proyek pemerintah sepenuhnya. Programnya pemerintah, penganggarannya di pemerintah. Mereka hanya berkonsultasi dengan Komisi II," kata Pramono. "Pimpinan DPR termasuk waktu itu disebut Pak Marzuki Alie, sama sekali tidak pernah membahas hal yang berkaitan dengan e-KTP. Silakan di cek di DPR, pasti ada notulen dokumen. Kita sama sekali tidak pernah membahas."

Sementara, kubu PDIP angkat bicara terkait tudingan Puan Maharani terima duit e-KTP 500.000 dolar AS. PDIP tidak yakin Puan menerima duit itu. "Itu kan pernyataan bukan yang Pak Nov ketahui langsung kan? Ini kan mendengar (dari Made Oka Masagung)," tandas politisi PDIP, Masinton Pasaribu.

Menurut Masinton, Novanto tak menyaksikan langsung tudingan Puan menerima duit itu. Keterangan Novanto yang didapat dari kesaksian orang lain, kata dia, tak bisa dijadikan bukti keterlibatan Puan. "Testimonium de auditu. Jenis kesaksian seperti ini tidak bisa dijadikan alat bukti," katanya. *

Komentar