nusabali

Lagi, 0,65 Kg Shabu Nyaris Lolos dari Gilimanuk

  • www.nusabali.com-lagi-065-kg-shabu-nyaris-lolos-dari-gilimanuk

Hanya berselang sehari pasca digagalkannya penyelundupan 2,030 kg shabu di Pelabuhan Gilimanuk (Kecamatan Melaya, Jembrana), polisi kembali menggagalkan masuknya 654 gram atau lebih dari 0,65 kg shabu di tempat yang sama, Rabu (21/3) siang.

Gubernur Apresiasi Polisi yang Gagalkan Penyelundupan Besar

NEGARA, NusaBali
Shabu 0,65 kg lebih ini kedapatan dititip melalui sebuah Bus AKAP, yang ditujukan kepada tersangka Harif Jatmoko, 29.Tersangka Harif Jatmiko selaku penerima shabu sebesar 0,65 kg lebih telah ditangkap polisi di depan Hardys Tabanan, Jalan Dr Ir Soekarno kawasan Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu sore. Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, terungkapnya penyelundupan shabu 0,65 kg ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Gilimanuk.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan Bus Safari Dharma Raya nopol AA 1551 FN di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Rabu siang pukul 11.00 Wita. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sebuah paket dalam kemasan kardus yang dianggap mencurigakan. Setelah diperiksa, dalam paket yang dilapisi plastik dengan bertuliskan tujuan kepada ‘Rary Prayoga’ alamat Jalan Seruni B II 3-4/8 Perum Jimbaran itu ditemukan 5  kardus kecil, yang di dalamnya masing-masing berisi dalam kemasan plastik seberat total 0,65 kg.

Pengemudi Bus AKAP, Maemum, 58, asal Desa Ngampek, Kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah mengakui menerima titipan paket tersebut dari seseorang di Banyuwangi, Jawa Timur. Dia hanya menerima titipan, tapi tidak tahu isi dalam paket tersebut. Maemum mengaku hanya diminta nomor HP dan  mengantarkan paket tersebut kepada seseorang yang akan menghubunginya per telepon. Atas keterangan teresbut, jajaran kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi, langsung melakukan pembuntutan terhadap Bus AKAP Safari Dharma Raya teresbut.

Akhirnya, Rabu siang sekitar pukul 14.30 Wita, paket berisi sabhu tersebut diterima tersangka Harif Jatmiko di depan Hardys Tabanan, Jalan Dr Ir Soekarno Kediri. Warga Dusun Margo, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi ini pun langsung ditangkap polisi. Selanjutnya, polisi menggeledah tempat tinggal tersangka Harif Jatmiko, yang merupakan rumah kos temannya, Moch Eko Ugi Wah-yudi, di Jalan Tukad Baru Timur No 20 XX Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

Dari penggeledahan tempat kos tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti 25 paket shabu isian 1 gram (total 25 gram), 5 paket shabu isian 5 gram (total 25 gram), dan 2 paket shabu seberat 4 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti tambahan 54 gram shabu, 2 bendel plastik klip, 2 potong pipa kaca rangkaian alat isap shabu, sebuah kartu ATM BCA, dan 3 buah HP.

“Kalau digabungkan dengan paket sebanyak 654 gram shabu yang hendak diterima tersangka, jadi total barang bukti yang kami amankan 708 gram shabu,” jelas Kapolres AKBP Priyanto Proyo Hutomo dalam rilis perkara di Mapolres Jembrana, Kamis (22/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata AKBP Priyanto, selain sebagai kurir yang diminta mengambil paket shabu teresbut, tersangka Harif Jatmiko juga menjadi pengedar. Sebelumnya, tersangka juga mengaku sudah pernah sekali lolos menerima kiriman ratusan gram shabu dan mengedarkanya di seputaran Denapasar, dengan mendapat upah Rp 17 juta.

Terungkap, tersangka Harif Jatmiko sebelumnya sempat divonis 1,5 taun penjara di PN Denpasar selaku terdakwa pengedar pil koplo. Harif bebas dari penjara tahun 2014 ini. Dia merupakan kaki tangan jaringan salah satu terduga pengedar shabu yang sempat diamankan di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Menurut AKBP Priyanto, tersangka Harif dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehari sebelumnya, Tim gabungan Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Dit Narkoba Polda Bali juga berhasil gagalkan penyelundupan 2,030 kg shabu melalui Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (20/3) malam. Polisi pun mengamankan 3 tersangka jaringan pengedar narkotika kelas kakap berinisial ENJY, 31, AP, 25, dan NY, 29.

Tersangka ENJY dan AP ditangkap petugas gabungan di Depan Pos II Pintu Masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk, Selasa malam sekitar pukul 19.30 Wita, berikut barang bukti 2,030 kg shabu. Dalam kemasan dua paket besar. Sedangkan tersangka NY diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Bypass Ngurah Rai Suwung, Denpasar Selatan, Rabu (21/3) dinihari pukul 01.00 Wita.

Sementara itu, penggagalan masuknya 2,030 kg shabu di Pelabuhan Gilimanuk mendapat apresiasi dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika. “Saya salut dengan kepolisian. Ya, makin tambah lagi-lah razianya,” ujar Pastika seusai sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis siang.

Pastika mengatakan, narkoba masuk ke satu daerah bisa saja lebih besar jumlahnya ketimbang yang ketangkap petugas. Namun, ada cara cegah dini supaya narkoba tidak bisa beredar. “Ya, jangan beli barang itu. Mereka bisa mengedarkan karena banyak yang beli,” tandas mantan Kaolda Bali dan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (Kalakhar BNN) 2005-2008 ini.

“Kenapa 2 kg shabu nyaris lolos, ya karena kebutuhan di Bali untuk konsumsi banyak. Bagaimana mencegahnya, ya setiap keluarga jangan pakai narkoba. Sekarang tergantung masyarakat saja untuk bisa mencegah barang haram itu tidak laku,” imbuhnya. *ode,nat

Komentar