nusabali

Duo Rumania Pembobol ATM Divonis 2 Tahun

  • www.nusabali.com-duo-rumania-pembobol-atm-divonis-2-tahun

Dua pelaku pembobolan data nasabah melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) asal Rumania yaitu Ion Iabanji dan Iurie Vabrie menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (22/3).

DENPASAR, NusaBali

Duo Rumania ini divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bargawa menyatakan kedua terdakwa, Ion Iabanji dan Iurie Vabrie terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengakses komputer atau sistem elektronik untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dapat merugikan orang lain.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 3 jo Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan alternatif keempat.

Dalam pertimbangan memberatkan majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa merugikan keuangan bank dan pertimbangan meringankan tidak berbelit dalam sidang dan mengakui perbuatannya. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan. Ditambah denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan,” tegas hakim dalam putusannya.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella P Atmaja menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Apalagi dalam tuntutan sebelumnya duo Rumania ini dituntut hukuman 3 tahun penjara. Sementara itu, kedua terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya, Ketut Doddy Arta langsung menyatakan menyatakan menerima. “Kami menerima putusan ini,” ujar pengacara muda ini.

Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan dalam aksinya kedua pelaku memasang skimmer di sejumlah ATM BNI. Selanjutnya alat tersebut akan membaca data nasabah yang menggunakan ATM tersebut dan menggandakan data nasabah.

Dengan data itulah duo Rumania ini menguras uang nasabah. Dari aksi para terdakwa mengambil data ATM milik nasabah di beberapa wilayah (Bali, Surabaya, dan Mataram), pihak korban yakni BNI dirugikan mencapai Rp 424,45 juta lebih.Keduanya akhirnya berhasil dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di Hotel Varna Culture, Surabaya pada 4 Agustus 2017 lalu. *rez

Komentar